KPU Hentikan Penghitungan Suara di Kuala Lumpur Metode Pos dan Kotak Suara Keliling

Jum'at, 16 Februari 2024 - 12:12 WIB
loading...
KPU Hentikan Penghitungan Suara di Kuala Lumpur Metode Pos dan Kotak Suara Keliling
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menyebut ada persoalan dalam pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode Pos di Kuala Lumpur, Malaysia. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Hasyim Asy’ari menyebut ada persoalan dalam pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode Pos di Kuala Lumpur , Malaysia. Sehingga, penghitungan suara dari dua metode tersebut harus dihentikan.

Hal ini disampaikan oleh Hasyim saat menggelar jumpa pers bersama Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).



“Kalau menurut rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), penghitungan suara melalui kotak suara keliling dan metode Pos dihentikan dulu tidak diikutkan dalam penghitungan suara metode TPS,” ujar Hasyim.

Hasyim mengatakan persoalan yang ditemukan dalam dua metode ini adalah berjalannya pemungutan suara secara tidak prosedural. Hal itu tidak hanya diketahui KPU sebagai penyelenggara pemilu, tapi juga Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilu.

"Temuan kami sinkron, jadi khusus di Kuala Lumpur untuk metode Pos dan kotak suara keliling akan dilakukan pemungutan suara ulang, mekanismenya KPU Pusat akan mempersiapkannya bersama Bawaslu,” jelasnya.

Hasyim melanjutkan Pemungutan Suara Ulang atau PSU akan didahului dengan pemutakhiran data pemilih. Dia memastikan KPU akan sangat hati-hati dalam menentukan siapa saja mereka yang harus kembali menggunakan hak suaranya saat PSU.

“Kenapa harus hati-hati? Karena ada sebagian di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sudah melakukan pemungutan suara menggunakan metode TPS, karena kalau sudah ikut TPS tidak bisa ikut KSK dan Pos,” tuturnya.

Selain itu, Hasyim akan memastikan KPU akan teliti dalam menginventarisir nama-nama yang tercatat dalam DPT, DPTb atau pun DPK yang sudah menyuarakan hak pilihnya di dalam negeri. Sehingga ketika mereka kembali ke Malaysia, tidak akan diikutkan saat PSU metode Pos dan KSK.



“Jadi kami cek validitas alamatnya, lalu nama-namanya yang ada juga kita kroscek, jika sudah ada di salah satunya maka tidak kita masukkan di metode Pos dan KSK sehingga tidak milih dari satu kali. Jadi sinkronisasi ini harus sangat hati-hati,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1925 seconds (0.1#10.140)