MK Tepis Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN

Kamis, 15 Februari 2024 - 15:21 WIB
loading...
MK Tepis Gugatan Anwar...
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menepis anggapan bahwa PTUN mengabulkan gugatan Anwar Usman. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menepis soal Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) yang memperlihatkan jika perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT soal gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman telah dikabulkan.

Seperti diketahui, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. "Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat," kata Fajar saat dihubungi, Kamis (15/2/2024).

Fajar menjelaskan, jika data yang berada dalam SIPP itu merupakan data umum yang biasanya dimuat pengadilan. Informasi tersebut, kata Fajar, merupakan dikabulkannya penundaan sidang putusan.

Baca juga: Anwar Usman Paman Gibran Gugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Minta Tetap Jadi Ketua MK

"Data umum itu biasanya dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan. Artinya, itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan, sidang jawaban gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi," ungkap Fajar.

Sebelumnya, Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam gugatannya, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan.

Baca juga: Anwar Usman Hadiri Pembacaan Sumpah Hakim Konstitusi Arsul Sani di Istana

Dalam gugatannya, Anwar Usman menginginkan agar mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028,.

Demikian dalam Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT seperti melansir laman PTUN Jakarta. Kemudian, memerintahkan atau mewajibkan tergugat Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara dalam pokok perkara disebutkan, "Mengabulkan gugatan penguggat untuk seluruhnya," tulis PTUN Jakarta. Kemudian, menyatakan batal menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Rekomendasi
Piala Dunia 2026 Sukses...
Piala Dunia 2026 Sukses Digelar, Presiden FIFA Gianni Infantino Dapat Tawaran Jabatan dari Trump
CIA Akui Agresi AS ke...
CIA Akui Agresi AS ke Iran Gagal Total, Ini 4 Indikatornya
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 31: Bunda Latifah Terus Mendesak Mining Untuk Segera Mencari Jaka
Berita Terkini
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved