Nazaruddin Bebas, Demokrat Hormati Keputusan Kemenkumham
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin telah bebas pada Minggu 14 Juni 2020 setelah mendapat persetujuan menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) hingga 13 Agustus 2020.
Mengenai hal tersebut, Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menghormati dan menghargai langkah dan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut. "Karena tentunya sudah didasarkan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang melekat," ujar Didik Mukrianto kepada SINDOnews, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: Nazaruddin Diberi Remisi, Kemenkumham Dinilai Tidak Pro Pemberantasan Korupsi)
Anggota Komisi III DPR RI ini berpendapat sebagai layaknya warga binaan yang lainnya tentu Nazaruddin tidak luput dari seluruh kewajiban dan hak yang didapatnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Mendasarkan kepada vonis yang di dapatnya, secara matematika harusnya tahun 2025 Nazaruddin baru akan menghirup udara bebas," jelasnya.
Dia melanjutkan walaupun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, narapidana tindak pidana khusus termasuk korupsi tidak mudah dan ada batasan tertentu untuk mendapatkan remisi. Namun, kata dia, Nazaruddin telah mendapatkan remisi karena telah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya sebagai Justice Collaborator. (Baca juga: 1.072 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi COVID-19, 698 Sembuh)
"Atas dasar itulah, mungkin saat ini Kemenkumham memberikan cuti menjelang bebas sebagai bagian bentuk pembinaan narapidana ketika menjelang bebas yang dimaksudkan untuk mengurangi efek negatif sebagai akibat pengasingan selama di dalam lembaga, serta membantu narapidana dalam menyesuaikan dirinya dalam kehidupan masyarakat," pungkas Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR ini.
Mengenai hal tersebut, Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menghormati dan menghargai langkah dan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut. "Karena tentunya sudah didasarkan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang melekat," ujar Didik Mukrianto kepada SINDOnews, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: Nazaruddin Diberi Remisi, Kemenkumham Dinilai Tidak Pro Pemberantasan Korupsi)
Anggota Komisi III DPR RI ini berpendapat sebagai layaknya warga binaan yang lainnya tentu Nazaruddin tidak luput dari seluruh kewajiban dan hak yang didapatnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Mendasarkan kepada vonis yang di dapatnya, secara matematika harusnya tahun 2025 Nazaruddin baru akan menghirup udara bebas," jelasnya.
Dia melanjutkan walaupun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, narapidana tindak pidana khusus termasuk korupsi tidak mudah dan ada batasan tertentu untuk mendapatkan remisi. Namun, kata dia, Nazaruddin telah mendapatkan remisi karena telah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya sebagai Justice Collaborator. (Baca juga: 1.072 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi COVID-19, 698 Sembuh)
"Atas dasar itulah, mungkin saat ini Kemenkumham memberikan cuti menjelang bebas sebagai bagian bentuk pembinaan narapidana ketika menjelang bebas yang dimaksudkan untuk mengurangi efek negatif sebagai akibat pengasingan selama di dalam lembaga, serta membantu narapidana dalam menyesuaikan dirinya dalam kehidupan masyarakat," pungkas Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR ini.
(kri)