Tim Hukum Anies-Muhaimin Soroti Pelanggaran Serius Pilpres 2024
Rabu, 14 Februari 2024 - 18:48 WIB
loading...
A
A
A
“Sejak awal kepala desa dan aparatur desa lainnya terlibat. Yang mencolok adalah Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu dugaan pada pembagian formulir C6 yang mengarahkan pilihan pada salah satu capres,” ungkap Ari.
Ari mengingatkan, pemilu pada dasarnya adalah penghormatan hak-hak suara rakyat. Rakyat harus diberi kesempatan untuk menyalurkan suara tanpa intimidasi, seperti takut tidak diberi bansos bila tidak memilih paslon nomor urut 2.
Hak suara rakyat juga tidak boleh dihilangkan dengan cara-cara melanggar hukum seperti dicoblos oleh kepala desa beserta aparaturnya, karena kepala desa telah diintimidasi untuk mendukung Prabowo-Gibran atau kasus korupsi dana desa akan diungkap.
Kertas suara di TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT, seperti yang ditemui THN AMIN di beberapa daerah menunjukkan pola surat suara yang telah dicoblos terbukti. Pelanggaran sistematis terjadi antara lain dilakukan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran.
Untuk pelanggaran masif terlihat dari banyaknya temuan di lapangan surat suara yang sudah tercoblos untuk paslon 2 serta banyaknya warga yang kehilangan surat suara. Pihaknya mencatat pelanggaran masif terjadi antara lain di Sumenep, Kabupaten Bandung, Tulang Bawang, Bogor, Garut, Tangerang Selatan, bahkan DKI Jakarta.
Ari mengingatkan, pemilu pada dasarnya adalah penghormatan hak-hak suara rakyat. Rakyat harus diberi kesempatan untuk menyalurkan suara tanpa intimidasi, seperti takut tidak diberi bansos bila tidak memilih paslon nomor urut 2.
Hak suara rakyat juga tidak boleh dihilangkan dengan cara-cara melanggar hukum seperti dicoblos oleh kepala desa beserta aparaturnya, karena kepala desa telah diintimidasi untuk mendukung Prabowo-Gibran atau kasus korupsi dana desa akan diungkap.
Kertas suara di TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT, seperti yang ditemui THN AMIN di beberapa daerah menunjukkan pola surat suara yang telah dicoblos terbukti. Pelanggaran sistematis terjadi antara lain dilakukan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran.
Untuk pelanggaran masif terlihat dari banyaknya temuan di lapangan surat suara yang sudah tercoblos untuk paslon 2 serta banyaknya warga yang kehilangan surat suara. Pihaknya mencatat pelanggaran masif terjadi antara lain di Sumenep, Kabupaten Bandung, Tulang Bawang, Bogor, Garut, Tangerang Selatan, bahkan DKI Jakarta.
Lihat Juga :