Cegah Pelanggaran, Pengamat Ajak Masyarakat Kawal Pemilu 2024
Selasa, 13 Februari 2024 - 21:46 WIB
loading...
Koordinator Pemantau Pemilu Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Novi Sasmita mengajak masyarakat mengawal Pemilu 2024 agar tidak terjadi kecurangan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal hitungan jam. Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk mengawal proses demokrasi agar tidak kembali diwarnai dengan pelanggaran.
Koordinator Pemantau Pemilu Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Novi Sasmita mengatakan, pelanggaran etik Pemilu 2024 terus terjadi. Sejak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengeluarkan putusan MK terkait batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, pelanggaran etik lainnya terus bermunculan.
Di antaranya, pelanggaran etik oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menerima pencalonan Gibran Rakabumng Raka. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang seharusnya mampu memberi jalan keluar ternyata tidak berbeda dengan KPU.
Baca juga: Usman Hamid Soroti Sejumlah Kecurangan dan Kerawanan Pilpres 2024
”DKPP tidak punya taring untuk memberhentikan komisoner KPU yang terbukti melanggar etik. Pelanggaran etik ini semakin lengkap dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Presiden boleh berpihak dan berkampanye,” katanya, Selasa (13/2/2024)
Padahal, UUD 1945 telah menyatakan bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan dengan proses yang jujur dan adil. Menurut Novita, integritas ini harusnya dipegang oleh setiap institusi yang berkaitan dengan pemilu mulai dari KPU, DKPP hingga MK.
Baca juga: Cerita Dirty Vote, Film Dokumenter tentang Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Koordinator Pemantau Pemilu Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Novi Sasmita mengatakan, pelanggaran etik Pemilu 2024 terus terjadi. Sejak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengeluarkan putusan MK terkait batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, pelanggaran etik lainnya terus bermunculan.
Di antaranya, pelanggaran etik oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menerima pencalonan Gibran Rakabumng Raka. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang seharusnya mampu memberi jalan keluar ternyata tidak berbeda dengan KPU.
Baca juga: Usman Hamid Soroti Sejumlah Kecurangan dan Kerawanan Pilpres 2024
”DKPP tidak punya taring untuk memberhentikan komisoner KPU yang terbukti melanggar etik. Pelanggaran etik ini semakin lengkap dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Presiden boleh berpihak dan berkampanye,” katanya, Selasa (13/2/2024)
Padahal, UUD 1945 telah menyatakan bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan dengan proses yang jujur dan adil. Menurut Novita, integritas ini harusnya dipegang oleh setiap institusi yang berkaitan dengan pemilu mulai dari KPU, DKPP hingga MK.
Baca juga: Cerita Dirty Vote, Film Dokumenter tentang Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Lihat Juga :