Bawaslu Ingatkan Parpol Soal Keterwakilan 30% Wanita

Rabu, 11 Juli 2018 - 21:37 WIB
Bawaslu Ingatkan Parpol Soal Keterwakilan 30% Wanita
Bawaslu Ingatkan Parpol Soal Keterwakilan 30% Wanita
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa seluruh partai politik wajib mengikuti aturan minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sebagai bakal calon legislatif dalam pemilu legislatif tahun 2019.

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan Aturan tersebut telah diatur secara tegas dalam undang-undang. "Itu sangat tegas aturannya. Ketika di Dapil tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan itu akan dicoret dari dapil itu," ucapnya di Jakarta, Rabu (11/7/2018) .

Atas dasar itu, untuk memenuhi aturan tertulis, diharapkan semua parpol dapat menyiapkan dengan baik terkait kewajiban untuk memenuhi kuota minimal tersebut. "Jadi saya kira ini harus disiapkan betul untuk parpol mengenai afirmasi 30 persen perempuan," ungkapnya.

Dia juga menilai masih ada waktu untuk menyiapkan hal itu sebelum berakhirnya batas pendaftaran untuk Pileg 2019. Karena itu, mengisyaratkan tak ada alasan untuk tidak memenuhi aturan tersebut. "Saya kira ini masih ada waktu ya untuk menyiapkan itu," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyatakan dalam masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif, belum ada satu partai politik yang mendaftarkannya ke KPU Pusat.

"Hari ke-8 dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon itu belum satu pun partai politik mendaftarkan ke KPU RI untuk calon DPR RI," ucapnya.

Arief menekankan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang masa pendaftaran jika ada parpol yang belum juga mendaftarkan bakal calegnya. berharap parpol bisa mengajukan daftar bakal caleg segera mungkin. ‎‎"Kalau sudah tutup ya tutup. Enggak ada (perpanjangan)," tegasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4208 seconds (0.1#10.140)