Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu, TPN Ganjar-Mahfud: Kenapa Kok Sekarang?
Selasa, 13 Februari 2024 - 18:50 WIB
loading...
A
A
A
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin 12 Februari 2024.
Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu itu diberikan terhitung sejak peraturan presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan Perpres Nomor 122 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu, Kelas Jabatan Tertinggi Rp29 Juta
Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.968.000, sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp29.085.000.
Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu itu diberikan terhitung sejak peraturan presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan Perpres Nomor 122 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu, Kelas Jabatan Tertinggi Rp29 Juta
Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.968.000, sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp29.085.000.
(kri)
Lihat Juga :