Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu, TPN Ganjar-Mahfud: Kenapa Kok Sekarang?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menanggapi soal kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk para pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan kenaikan tunjangan tersebut dirasa sah-sah saja. Akan tetapi, persoalannya adalah waktu yang kurang tepat ketika menaikkan tunjangan tersebut untuk para pegawai Bawaslu.
"Persoalannya, timing-nya, karena kita ini semua berada dalam satu proses pemilhian umum, pemilihan presiden, di mana Bawaslu dan KPU itu banyak juga mendapat kritik dari berbagai pihak," ujar Todung di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
"Saya kira, kritik ini bukan tanpa alasan. Kritik ini tentu ada alasannya, sehingga bisa saja persepsi yang muncul dari pemberian tunjangan kinerja dalam lingkungan, dalam momen seperti sekarang ini ditafsirkan sebagai suatu, bukan insentif, bukan reward, tapi sebagai suatu yang menjadi, saya enggak mau menyebut istilah apa, bribery (penyuapan), itu menurut saya sih tidak tepat istilah semacam itu," tutur Todung.
Todung menekankan jika momen presiden menaikkan tukin pegawai Bawaslu itu dalam waktu yang tidak tepat. Bukan berarti tak setuju, melainkan kenaikan kinerja itu sebaiknya dilakukan setelah pemilu berlangsung.
"Tapi kan dalam momen seperti ini ada pertanyaan di banyak pihak, kenapa kok sekarang? Why now gitu, why not later habis pemilihan umum, habis pilpres," pungkas Todung.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin 12 Februari 2024.
Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu itu diberikan terhitung sejak peraturan presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan Perpres Nomor 122 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.968.000, sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp29.085.000.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan kenaikan tunjangan tersebut dirasa sah-sah saja. Akan tetapi, persoalannya adalah waktu yang kurang tepat ketika menaikkan tunjangan tersebut untuk para pegawai Bawaslu.
"Persoalannya, timing-nya, karena kita ini semua berada dalam satu proses pemilhian umum, pemilihan presiden, di mana Bawaslu dan KPU itu banyak juga mendapat kritik dari berbagai pihak," ujar Todung di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
"Saya kira, kritik ini bukan tanpa alasan. Kritik ini tentu ada alasannya, sehingga bisa saja persepsi yang muncul dari pemberian tunjangan kinerja dalam lingkungan, dalam momen seperti sekarang ini ditafsirkan sebagai suatu, bukan insentif, bukan reward, tapi sebagai suatu yang menjadi, saya enggak mau menyebut istilah apa, bribery (penyuapan), itu menurut saya sih tidak tepat istilah semacam itu," tutur Todung.
Todung menekankan jika momen presiden menaikkan tukin pegawai Bawaslu itu dalam waktu yang tidak tepat. Bukan berarti tak setuju, melainkan kenaikan kinerja itu sebaiknya dilakukan setelah pemilu berlangsung.
"Tapi kan dalam momen seperti ini ada pertanyaan di banyak pihak, kenapa kok sekarang? Why now gitu, why not later habis pemilihan umum, habis pilpres," pungkas Todung.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin 12 Februari 2024.
Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu itu diberikan terhitung sejak peraturan presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan Perpres Nomor 122 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga
Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.968.000, sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp29.085.000.
(kri)