TPN Ganjar-Mahfud: Kita Dalam Kondisi Kritikal, Perlu Kredibilitas Lembaga Survei
Selasa, 13 Februari 2024 - 18:13 WIB
loading...
A
A
A
“Karena lembaga survei ini melakukan bisnis quick count yang menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut kepentingan publik. Jadi pendanaannya ini menjadi penting, perlu ada audit yang jelas,” imbuhnya.
Kemudian syarat lain adalah lembaga survei itu terdaftar di KPU. TPN Ganjar-Mahfud mendapatkan informasi bahwa ada 81 – 83 lembaga survei yang terdaftar di KPU. Menurut Todung, jumlah tersebut sebenarnya agak merisaukan, karena semakin banyak lembaga survei, tentu akan semakin sulit menjaga kualitas lembaga survei itu.
“Persyaratan lembaga survei ini secara normatif bisa saja dipenuhi, tetapi belum tentu secara materil terpenuhi. Namun yang paling penting harus dijaga adalah metodologinya, harus jelas, ini tidak terlalu clear karena tidak diatur di Peraturan KPU. Metodologi diserahkan sepenuhnya kepada lembaga survei bersangkutan,” katanya.
Tetapi secara scientific, kata Todung, seharusnya tidak boleh ada perbedaan metodologi antara satu lembaga survei dengan lembaga survei lainnya. Inilah yang oleh TPN menimbulkan pertanyaan, karena metodologi baru akan disampaikan ke KPU 15 hari setelah hasil hitung cepat.
“Cukup lama waktunya. Kami tadi menyinggung keresahan dan kegelisahan. Karena beberapa lembaga survei itu kehilangan kredibilitas, kehilangan trust dari publik, karena hasil yang tidak akurat dan menyesatkan,” pungkas Todung.
Kemudian syarat lain adalah lembaga survei itu terdaftar di KPU. TPN Ganjar-Mahfud mendapatkan informasi bahwa ada 81 – 83 lembaga survei yang terdaftar di KPU. Menurut Todung, jumlah tersebut sebenarnya agak merisaukan, karena semakin banyak lembaga survei, tentu akan semakin sulit menjaga kualitas lembaga survei itu.
“Persyaratan lembaga survei ini secara normatif bisa saja dipenuhi, tetapi belum tentu secara materil terpenuhi. Namun yang paling penting harus dijaga adalah metodologinya, harus jelas, ini tidak terlalu clear karena tidak diatur di Peraturan KPU. Metodologi diserahkan sepenuhnya kepada lembaga survei bersangkutan,” katanya.
Tetapi secara scientific, kata Todung, seharusnya tidak boleh ada perbedaan metodologi antara satu lembaga survei dengan lembaga survei lainnya. Inilah yang oleh TPN menimbulkan pertanyaan, karena metodologi baru akan disampaikan ke KPU 15 hari setelah hasil hitung cepat.
“Cukup lama waktunya. Kami tadi menyinggung keresahan dan kegelisahan. Karena beberapa lembaga survei itu kehilangan kredibilitas, kehilangan trust dari publik, karena hasil yang tidak akurat dan menyesatkan,” pungkas Todung.
(rca)
Lihat Juga :