Relawan PPLN Tegaskan Exit Poll Pemilu 2024 di New York Bukan Hoaks
Selasa, 13 Februari 2024 - 18:14 WIB
loading...
A
A
A
"Apa yang kami lakukan dapat dipertanggung jawabkan secara aktual, dan keagamaan, dan tidak ada pembohongan," ujar Saleh.
Menurut dia, keterlibatan pemantau independen dalam Pemilu di luar negeri juga menjadi pembanding untuk hasil Pemilu resmi, sehingga dapat meminimalisasi potensi kecurangan dan pembohongan.
"Terus terang kami semua orang yang cinta indonesia, kami beruntung berada di negara bapaknya demokrasi yaitu AS, dan bikin kita melek demokrasi, makanya kami pun ingin menyampaikan suara dari Amerika bahwa demokrasi yang benar tuh seperti ini, jadi jangan coba-coba menciderai demokrasi," ungkap Saleh.
Seperti diketahui, ramainya hasil exit poll Pemilu di luar negeri telah menimbulkan perdebatan di media sosial. Hal itu juga membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, angkat bicara mengenai aturan exit poll.
Dia menyebutkan, pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri sebelum waktu yang ditetapkan sesuai UU Pemilu.
Menurut Hasyim, exit poll yang merupakan metode survei seharusnya disampaikan hasilnya setelah pemungutan suara di Wilayah Indonesia Barat telah selesai.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Menurut dia, keterlibatan pemantau independen dalam Pemilu di luar negeri juga menjadi pembanding untuk hasil Pemilu resmi, sehingga dapat meminimalisasi potensi kecurangan dan pembohongan.
"Terus terang kami semua orang yang cinta indonesia, kami beruntung berada di negara bapaknya demokrasi yaitu AS, dan bikin kita melek demokrasi, makanya kami pun ingin menyampaikan suara dari Amerika bahwa demokrasi yang benar tuh seperti ini, jadi jangan coba-coba menciderai demokrasi," ungkap Saleh.
Seperti diketahui, ramainya hasil exit poll Pemilu di luar negeri telah menimbulkan perdebatan di media sosial. Hal itu juga membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, angkat bicara mengenai aturan exit poll.
Dia menyebutkan, pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri sebelum waktu yang ditetapkan sesuai UU Pemilu.
Menurut Hasyim, exit poll yang merupakan metode survei seharusnya disampaikan hasilnya setelah pemungutan suara di Wilayah Indonesia Barat telah selesai.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
(maf)
Lihat Juga :