Gugatan TPDI terkait Politik Dinasti Jokowi Ditolak PTUN, Ini Penjelasannya

Selasa, 13 Februari 2024 - 16:50 WIB
loading...
Gugatan TPDI terkait...
Kuasa Hukum Presiden Jokowi, Otto Hasibuan. Foto/Muhammad Farhan/MPI
A A A
JAKARTA - Gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan para advokat Perekat Nusantara, resmi diputuskan tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) , Selasa (13/2/2024).

Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan TPDI tersebut berlandaskan adanya dugaan praktik politik dinasti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta keluarganya.

Kuasa Hukum Presiden Jokowi, Otto Hasibuan mengaku senang dengan keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta. Dia menyebutkan ada dua alasan dari keputusan Majelis Hakim dari sidang yang dilaksanakan secara tertutup tersebut.

"Pertama, subjeknya itu salah karena di dalam Tata Usaha Negara itu tentunya yang boleh disengketakan adalah pejabat Tata Usaha Negara. Ternyata yang diigugat disini bapak Joko Widodo, Ibu Iriana, secara pribadi dan juga yang lain seperti itu," kata Otto usai sidang, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Alasan TPDI Gugat Jokowi hingga KPU Terkait Gibran

Sementara alasan putusan yang kedua, Otto menjelaskan gugatan TPDI tersebut tidak melalui upaya administratif. Adapun yang dimaksudkan tersebut, yakni tidak melalui banding dan sebagainya, tetapi langsung pada gugatan.

"Dan alasan yang kedua adalah belum ada upaya administratif yang dilakukan oleh para penggugat ini," jelas Otto.

Otto beserta tim kuasa hukum lainnya, menilai gugatan tersebut dimaksudkan sebagai upaya pembangunan narasi politik terhadap keluarga Jokowi atas praktik politik dinasti seperti membantu kemudahan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres.

"Ini menurut kami adalah suatu upaya yang dilakukan secara formal secara hukum tetapi sesungguhnya ini adalah menggunakan pengadilan sebagai panggung politik," terang Otto.

Ia juga mengatakan, tim kuasa hukum tergugat memandang gugatan tersebut tidak berdasar.

"Kan kita tahu dong masa seorang Joko Widodo sebagai pribadi, Ibu Iriana sebagai pribadi, ini bisa digugat di Tata Usaha Negara? Kaesang juga, ada Gibran juga, tidak mungkin dong bisa digugat secara di dalam PTUN? kalau mereka mau menggugat silakan di pengadilan umpamanya pengadilan negeri," tutur Otto.

Sementara itu, Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menyampaikan kekecewaannya terhadap Majelis Hakim khususnya Ketua PTUN, atas putusan tersebut. Pertimbangan Majelis Hakim yang memutuskan gugatan tersebut tidak diterima karena alasan penggugat bersifat pribadi, dinyatakan Petrus sebagai kekeliruan.

"Itu menunjukkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara tidak membaca secara lebgkap gugatan yang diajukan," ujar Petrus saat ditemui selepas sidang.

Sidang yang dilaksanakan secara tertutup tersebut, bagi Petrus, bukan karena persoalan pribadi. Namun, lanjut Petrus, dimaksudkan kepada Presiden dan lainnya, secara pribadinya yang mengemban kedudukan jabatan sebagai pejabat publik.

"Kan gugatan itu menyatakan dengan jelas Presiden Jokowi atau Insinyur Jokowi, baik sebagai pribadi maupun sebagai Presiden karena jabatannya itu. Dan juga pejabat-pejabat Anwar Usman, Gibran Rakabuming, Bobby dan lain-lain yang kedudukan mereka sebagai pejabat pemerintahan, kita sebutkan," jelas Petrus.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Bebas dari Penjara,...
Bebas dari Penjara, Thaksin Shinawatra Dapat Pengampunan Raja Thailand
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Demi Lindungi Negara-negara...
Demi Lindungi Negara-negara Arab, AS Janjikan Perdamaian Abadi dengan Iran
Berita Terkini
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved