Gugatan TPDI terkait Politik Dinasti Jokowi Ditolak PTUN, Ini Penjelasannya

Selasa, 13 Februari 2024 - 16:50 WIB
loading...
Gugatan TPDI terkait...
Kuasa Hukum Presiden Jokowi, Otto Hasibuan. Foto/Muhammad Farhan/MPI
A A A
JAKARTA - Gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan para advokat Perekat Nusantara, resmi diputuskan tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) , Selasa (13/2/2024).

Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan TPDI tersebut berlandaskan adanya dugaan praktik politik dinasti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta keluarganya.

Kuasa Hukum Presiden Jokowi, Otto Hasibuan mengaku senang dengan keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta. Dia menyebutkan ada dua alasan dari keputusan Majelis Hakim dari sidang yang dilaksanakan secara tertutup tersebut.

"Pertama, subjeknya itu salah karena di dalam Tata Usaha Negara itu tentunya yang boleh disengketakan adalah pejabat Tata Usaha Negara. Ternyata yang diigugat disini bapak Joko Widodo, Ibu Iriana, secara pribadi dan juga yang lain seperti itu," kata Otto usai sidang, Selasa (13/2/2024).



Sementara alasan putusan yang kedua, Otto menjelaskan gugatan TPDI tersebut tidak melalui upaya administratif. Adapun yang dimaksudkan tersebut, yakni tidak melalui banding dan sebagainya, tetapi langsung pada gugatan.

"Dan alasan yang kedua adalah belum ada upaya administratif yang dilakukan oleh para penggugat ini," jelas Otto.

Otto beserta tim kuasa hukum lainnya, menilai gugatan tersebut dimaksudkan sebagai upaya pembangunan narasi politik terhadap keluarga Jokowi atas praktik politik dinasti seperti membantu kemudahan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres.

"Ini menurut kami adalah suatu upaya yang dilakukan secara formal secara hukum tetapi sesungguhnya ini adalah menggunakan pengadilan sebagai panggung politik," terang Otto.

Ia juga mengatakan, tim kuasa hukum tergugat memandang gugatan tersebut tidak berdasar.

"Kan kita tahu dong masa seorang Joko Widodo sebagai pribadi, Ibu Iriana sebagai pribadi, ini bisa digugat di Tata Usaha Negara? Kaesang juga, ada Gibran juga, tidak mungkin dong bisa digugat secara di dalam PTUN? kalau mereka mau menggugat silakan di pengadilan umpamanya pengadilan negeri," tutur Otto.

Sementara itu, Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menyampaikan kekecewaannya terhadap Majelis Hakim khususnya Ketua PTUN, atas putusan tersebut. Pertimbangan Majelis Hakim yang memutuskan gugatan tersebut tidak diterima karena alasan penggugat bersifat pribadi, dinyatakan Petrus sebagai kekeliruan.

"Itu menunjukkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara tidak membaca secara lebgkap gugatan yang diajukan," ujar Petrus saat ditemui selepas sidang.

Sidang yang dilaksanakan secara tertutup tersebut, bagi Petrus, bukan karena persoalan pribadi. Namun, lanjut Petrus, dimaksudkan kepada Presiden dan lainnya, secara pribadinya yang mengemban kedudukan jabatan sebagai pejabat publik.

"Kan gugatan itu menyatakan dengan jelas Presiden Jokowi atau Insinyur Jokowi, baik sebagai pribadi maupun sebagai Presiden karena jabatannya itu. Dan juga pejabat-pejabat Anwar Usman, Gibran Rakabuming, Bobby dan lain-lain yang kedudukan mereka sebagai pejabat pemerintahan, kita sebutkan," jelas Petrus.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2504 seconds (0.1#10.140)