MUI Haramkan Terima Serangan Fajar di Pemilu 2024
Selasa, 13 Februari 2024 - 13:53 WIB
loading...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan praktik politik uang serangan fajar di Pemilu 2024 menjelang hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari mendatang. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan praktik politik uang serangan fajar di Pemilu 2024 menjelang hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari besok. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengajak untuk menjaga kondusivitas jelang pencoblosan, terutama menjauhi perilaku curang, intimidatif, hingga melanggar hukum lainnya.
“Pemilu merupakan instrumen untuk mewujudkan tujuan bernegara, yang di antaranya adalah mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan umum. Untuk itu, mari jaga kondusivitas jelang pelaksanaan pemilu untuk mewujudkan pesta demokrasi yang damai, adil, jujur, dan bermartabat, serta jauh dari perilaku curang, intimidatif, koruptif, dan tindak melanggar hukum lainnya,” ujar Niam kepada wartawan di sela-sela Rapat Pimpinan MUI, Menteng, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Dia mengatakan, dalam sistem politik, setiap warga negara diberi hak untuk memilih. Hak tersebut harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.
Baca juga: Bawaslu Siapkan Patroli 1x24 Jam Awasi Serangan Fajar Pelaksanaan Pemilu 2024
“Karenanya, memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan hukumnya wajib. Sebaliknya, golput dalam arti tidak mau berpartisipasi menggunakan hak pilih, kemudian terpilih pemimpin yang zalim dan tidak kompeten, maka tindakan itu haram dan berdosa,” tegas Niam.
Memilih pemimpin, tegasnya, harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi mengemban amanah kepemimpinan guna mewujudkan kemaslahatan. Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, dia mengajak umat untuk memilih sesuai hati yang jernih, serta meminta pertolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang shidiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya, yang tabligh atau punya kemampuan ekskusi, serta yang fathanah atau punya kompetensi.
"Tidak boleh memilih karena sebab sogokan atau pemberian harta semata. Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan serangan fajar. Hukumnya haram. Menerima sogokan politik yang kemudian mendorong orang untuk memilih orang yang tidak kompeten hukumnya haram,” ungkapnya.
“Pemilu merupakan instrumen untuk mewujudkan tujuan bernegara, yang di antaranya adalah mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan umum. Untuk itu, mari jaga kondusivitas jelang pelaksanaan pemilu untuk mewujudkan pesta demokrasi yang damai, adil, jujur, dan bermartabat, serta jauh dari perilaku curang, intimidatif, koruptif, dan tindak melanggar hukum lainnya,” ujar Niam kepada wartawan di sela-sela Rapat Pimpinan MUI, Menteng, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Dia mengatakan, dalam sistem politik, setiap warga negara diberi hak untuk memilih. Hak tersebut harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.
Baca juga: Bawaslu Siapkan Patroli 1x24 Jam Awasi Serangan Fajar Pelaksanaan Pemilu 2024
“Karenanya, memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan hukumnya wajib. Sebaliknya, golput dalam arti tidak mau berpartisipasi menggunakan hak pilih, kemudian terpilih pemimpin yang zalim dan tidak kompeten, maka tindakan itu haram dan berdosa,” tegas Niam.
Memilih pemimpin, tegasnya, harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi mengemban amanah kepemimpinan guna mewujudkan kemaslahatan. Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, dia mengajak umat untuk memilih sesuai hati yang jernih, serta meminta pertolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang shidiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya, yang tabligh atau punya kemampuan ekskusi, serta yang fathanah atau punya kompetensi.
"Tidak boleh memilih karena sebab sogokan atau pemberian harta semata. Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan serangan fajar. Hukumnya haram. Menerima sogokan politik yang kemudian mendorong orang untuk memilih orang yang tidak kompeten hukumnya haram,” ungkapnya.
Lihat Juga :