TPN Minta MA Keluarkan Fatwa Permudah Para Perantau Gunakan Hak Pilih

Selasa, 13 Februari 2024 - 09:56 WIB
loading...
A A A
"Maka kami memohon pada MA untuk memberikan fatwa supaya orang yang tidak berada di tempat pemilihannya, tapi ada di tempat lain pada 14 Februari 2024, tetap bisa memilih. Karena hak pilih itu sangat penting, karena itu kami memohon MA untuk mengeluarkan fatwa dan memberikan kesempatan untuk orang tersebut menggunakan hak pilihnya," katanya.

Secara umum, TPN juga mencatat berbagai pelanggaran Pemilu yang mempengaruhi preferensi orang dalam memilih. Yang paling eksesif atau besar misalnya penggunaan fasilitas atau kebijakan negara yang menguntungkan salah satu pasangan calon, terutama pembagian bansos yang jumlahnya sangat membengkak dan diberikan tak sesuai mekanisme.

Baca juga: Demi Kelangsungan Negara, Mahfud Ajak Rakyat Gunakan Hak Pilih

"Ini adalah bentuk ketidaknetralan dari aparat pemerintah, yang akhir-akhir ini makin sering terungkap. Kami khawatir bahwa ada skenario yang memaksakan pilpres kali ini berlangsung satu putaran, termasuk dengan melakukan berbagai pelanggaran," katanya.

Ifdhal melanjutkan, pihaknya sudah melaporkan banyak pelanggaran itu ke Bawaslu, dari tingkat pusat, Bawaslu provinsi, hingga Bawaslu kabupaten dan kota. "Ada banyak data tentang berbagai pelanggaran pemilu yang kami laporkan, mulai dari penetapan pasangan calon, serta laporan terbanyak terkait netralitas aparat dan penggunaan politik uang (money politics)," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Pasar Modal dalam Jerat...
Pasar Modal dalam Jerat Kejahatan Sistemik
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Menang Kasasi di MA,...
Menang Kasasi di MA, Warga Tangsel Bisa Lintasi Kembali Gang Besan yang Ditutup Tembok
Rekomendasi
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved