Ternyata Segini Biaya Pemungutan dan Penghitungan Suara per TPS

Selasa, 13 Februari 2024 - 09:13 WIB
loading...
Ternyata Segini Biaya Pemungutan dan Penghitungan Suara per TPS
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kota Surabaya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 46, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/12/2020). FOTO/SINDOnews/ALI MASDUKI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan alokasi anggaran untuk biaya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.

Pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan beranggotakan sebanyak satu orang Ketua KPPS, 6 orang anggota KPPS, dan 2 orang dari Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Berikut ini alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS:


A. Honorarium KPPS

Dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

- Ketua KPPS (1 Orang): Rp1.200.000,-
- Anggota KPPS (6 Orang): Rp1.100.000,- per orang
- Linmas (2 Orang): Rp700.000,- per orang

B. Pembuatan TPS

Digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lainnya.

- Rp2.000.000,- per TPS

C. Ketersediaan alat penggandaan dokumen/formulir

Berupa printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi penggandaan/fotokopi sebanyak 1 unit per TPS dan apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya dimaksud telah termasuk pajak.

- Rp500.000 per TPS

D. Operasional KPPS

Digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, antara lain bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap sebesar Rp50.000, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair (correction pen), dukungan penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS, bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud.

- Rp1.000.000 per TPS

E. Konsumsi

Anggaran konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, telah tersedia pada masing-masing DIPA Satker KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan Standar Biaya Masukan TA 2024.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1204 seconds (0.1#10.140)