Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto Serahkan Sertipikat Tanah di Kabupaten Bogor
Senin, 12 Februari 2024 - 20:04 WIB
loading...
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Senin (12/04/2024).
A
A
A
BOGOR - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Senin (12/04/2024). Sertipikat diserahkan secara langsung kepada 10 orang perwakilan penerima, dibarengi dengan masyarakat lainnya yang hadir di lingkungan Desa Gunung Sari.
Sertipikat yang diserahkan kali ini merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan keuntungan bagi masyarakat yang telah menerima sertipikat tanah. "Pertama, tanah Bapak/Ibu sudah aman terhadap permasalahan dicaploknya oleh mafia tanah, karena apa, karena sudah memiliki sertipikat dan sudah tercatat di kantor pusat secara elektronik. Jadi hari ini tanah Bapak/Ibu sudah dilindungi secara hukum hak atas tanahnya," kata Hadi Tjahjanto.
Kedua, lanjut Menteri Hadi, apabila ada oknum membawa sertipikat palsu mengaku-ngaku tanah mereka, sudah tidak mungkin karena sudah kelihatan bahwa yang asli mana dan yang palsu mana.
![Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto Serahkan Sertipikat Tanah di Kabupaten Bogor]()
“Ketiga, apabila ada inisiatif ingin membesarkan dagangannya, ingin membuka warung, yang Bapak/Ibu pegang itu modal, dijadikan sebagai agunan," tuturnya.
Terkhusus jika masyarakat ingin memanfaatkan sertipikat sebagai akses penambahan modal, Hadi Tjahjanto berpesan agar masyarakat mengagunkan ke lembaga keuangan formal. "Kalau terpaksa disekolahkan (diagunkan), disekolahkan di lembaga yang sah jangan ke rentenir, karena bunganya besar dan mencekik risikonya tanah dan sertipikat bisa hilang," ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Sertipikat yang diserahkan kali ini merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan keuntungan bagi masyarakat yang telah menerima sertipikat tanah. "Pertama, tanah Bapak/Ibu sudah aman terhadap permasalahan dicaploknya oleh mafia tanah, karena apa, karena sudah memiliki sertipikat dan sudah tercatat di kantor pusat secara elektronik. Jadi hari ini tanah Bapak/Ibu sudah dilindungi secara hukum hak atas tanahnya," kata Hadi Tjahjanto.
Kedua, lanjut Menteri Hadi, apabila ada oknum membawa sertipikat palsu mengaku-ngaku tanah mereka, sudah tidak mungkin karena sudah kelihatan bahwa yang asli mana dan yang palsu mana.

“Ketiga, apabila ada inisiatif ingin membesarkan dagangannya, ingin membuka warung, yang Bapak/Ibu pegang itu modal, dijadikan sebagai agunan," tuturnya.
Terkhusus jika masyarakat ingin memanfaatkan sertipikat sebagai akses penambahan modal, Hadi Tjahjanto berpesan agar masyarakat mengagunkan ke lembaga keuangan formal. "Kalau terpaksa disekolahkan (diagunkan), disekolahkan di lembaga yang sah jangan ke rentenir, karena bunganya besar dan mencekik risikonya tanah dan sertipikat bisa hilang," ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Lihat Juga :