Kasus E-KTP, KPK Agendakan Panggil Ical sebagai Saksi

Senin, 02 Juli 2018 - 23:48 WIB
Kasus E-KTP, KPK Agendakan Panggil Ical sebagai Saksi
Kasus E-KTP, KPK Agendakan Panggil Ical sebagai Saksi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada dugaan penggunaan uang hasil dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh DPP Partai Golkar di era Ketua Umum periode 2009-2014 Aburizal Bakrie alias Ical.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, penanganan dan pengembangan ‎kasus dugaan korupsi ‎pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013‎ (hingga adendum kontrak ke-9) mengalami perkembangan yang signifikan.

Khususnya saat penyidik menangani kasus e-KTP untuk dua tersangka. Dua tersangka‎ tersebut yakni ‎pertama, ‎tersangka mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus mantan Ketua Konsorsium Murakabi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Kedua, tersangka pemilik OEM Investment Pte Ltd sekaligus pemilik Delta Energy Pte Ltd merangkap mantan komisaris PT Gunung Agung Made Oka Masagung.‎

‎Perkembangan signifikan tersebut, tutur Basaria, juga terkait dengan keterangan dan informasi yang diberikan tersangka Irvanto saat diperiksa penyidik.

Kepada penyidik, Irvanto menyampaikan tentang dugaan ada uang hasil dugaan korupsi proyek e-KTP yang dipergunakan dan dipakai untuk kegiatan DPP Partai Golkar saat masih dipimpin Aburizal Bakrie alias Ical.

Di antaranya terkait dengan pelaksanaan rapat pimpinan nasional (rapimnas) Partai Golkar. Karena itulah, Basaria mengungkapkan, KPK mengagendakan pemeriksaan Ical sebagai saksi untuk Irvanto dan Oka.

"Ya salah satunya itu (alasan KPK memanggil Ical sebagai saksi). (Mau ditanyakan ke Ical) informasi itu (dugaan korupsi e-KT diduga digunakan untuk kegiatan Golkar era Ical) apa benar-benar? Jadi ada (Irvanto) katakan digunakan untuk kegiatan Golkar (termasuk di era Ical). Jadi harus ada konfirmasi. Jadi harus mengonfirmasi BAP-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) itu (Irvanto) dari (saksi) lainnya apakah benar tidak," tegas Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Mantan staf ahli Kapolri Bidang Sosial Politik ini memaparkan, Irvanto memang sudah memberikan catatan keuangan ke penyidik. Hanya saja Basaria mengaku tidak mengetahui secara detil isi catatan Irvanto tersebut.

Menurut dia, isi catatan Irvanto itu mesti ditanyakan dulu ke penyidik. Karenanya Basaria juga belum bisa memastikan apakah catatan Irvanto tersebut akan dikonfirmasi juga ke Ical.

"Ya intinya pemanggilan saksi apabila ada suatu petunjuk. Jadi harus konfirmasi apa ada kesaksian yang lain. Kita tidak bisa berdiri sendiri. Saya pikir itu hal yang biasa saja. Cuman kebetulan ya beliau ini (Ical) adalah ketua umum Golkar, jadi harus diperiksa," ucapnya.

Basaria menambahkan, sehubungan dengan pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP yang kini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly untuk tersangka Irvanto dan Oka bukan pemeriksaan yang sekadar mengulang pemeriksaan sebelumnya.

Menurut Basaria, pemeriksaan Yasonna untuk melengkapi berkas kasus Irvanto dan Oka karena bisa saja ada hal lain yang ditanyakan penyidik. KPK mempersilakan Yasonna tetap membantah dugaan adanya penerimaan uang terkait proyek e-KTP.

"Bukan mengulang. Kan sekarang ada dua tersangka (Irvanto dan Oka), jadi memang harus pemeriksaan itu (Yasonna)," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7320 seconds (0.1#10.140)