Bupati Kebumen Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp12,3 Miliar

Senin, 02 Juli 2018 - 16:42 WIB
Bupati Kebumen Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp12,3 Miliar
Bupati Kebumen Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp12,3 Miliar
A A A
SEMARANG - Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/7/2018).

Dalam sidang tersebut, Yahya Fuad dijerat dengan pasal berlapis oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK mendakwa mantan orang nomor satu di Kabupaten Kebumen itu dengan dakwaan menerima suap sebesar Rp12,3 miliar. Terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya hanya tertunduk mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK Fitroh menjelaskan kasus tersebut terjadi pada tahun 2016, ketika terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Bupati Kebumen bersama Sekda Adi Pandoyo dan Khozin Ansori telah meminta uang fee proyek kepada para kontraktor.

“Total yang dihimpun dari para pengusaha itu sebesar Rp12,3 miliar,” kata Fitroh di hadapan majelis hakim yang dipimpin Antonius Widijantono.

Dia membeberkan uang tersebut diperoleh dari sejumlah kontraktor yang hendak mendapatkan proyek. Salah satunya dari Khayub, pengusaha yang juga penantang Yahya Fuad pada Pilkada Kebumen. “Uang itu disebut ijon, atau uang panjar sebelum mendapatkan proyek,” ungkapnya.

Menurut dia, permintaan fee itu dilakukan sebelum terdakwa dilantik menjadi Bupati Kebumen. Saat perhitungan suara unggul, terdakwa sudah mengumpulkan tim suksesnya untuk membagi-bagikan proyek tersebut dengan syarat siapapun yang ingin menerima proyek pekerjaan harus menyetorkan fee sebesar 7% dari nilai kontrak.

“Selain kepada sejumlah pengusaha, terdakwa juga menerima proyek untuk perusahaan terdakwa yang dikelola oleh Agus Marwanto,” beber Fitroh.

Dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima Pemkab Kebumen sebesar Rp100 miliar, terdakwa membagi-bagikannya untuk Khozin Rp21 miliar, Khayub Rp36 miliar dan sisanya untuk perusahaan terdakwa sendiri. “Selain itu, Rp1,6 miliar diserahkan kepada seseorang di hotel berbintang Semarang, untuk mengurus proyek di tingkat pemerintah pusat,” sebutnya.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam dengan Pasal 12 huruf a, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 55 dalam undang-undang yang sama.

Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa Yahya Fuad hanya tertunduk diam. Namun setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, dia mengaku tidak keberatan dengan dakwaan jaksa. “Kami tidak keberatan dan tidak akan mengajukan eksepsi. Langsung ke pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi saja,” ucap Yahya.

Seperti diketahui, kasus korupsi di Kabupaten Kebumen juga sudah menjerat beberapa tersangka, di antaranya Sekda Kebumen Adi Pandoyo, tim sukses Yahya Fuad, Petruk, kontraktor Hartoyo dan sejumlah tersangka lain yang sudah mejalani persidangan dalam kasus tersebut.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3379 seconds (0.1#10.140)