Mahfud MD dan Peluru Tak Terkendali Tantang Menteri yang Terlibat Kampanye Mundur
Jum'at, 09 Februari 2024 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
Tantangan dari Peluru Tak Terkendali tersebut langsung dijawab lugas oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut. "Tantangan anda, saya teruskan juga sebagai tantangan saya kepada mereka (para menteri)," tegas Mahfud.
Jawaban tersebut sontak membuat orang-orang yang hadir bersorak menyambut baik tantangan Prof Mahfud dan Peluru Tak Terkendali.
Diketahui sejumlah menteri terang-terangan ikut dalam kampanye politik beberapa waktu lalu. Hal ini membuat publik bertanya-tanya mengenai netralitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para pembantunya di pilpres tahun ini.
Ketidakpercayaan masyarakat terhadap netralitas negara dalam Pilpres 2024 ini, membuat para guru besar di berbagai universitas dan para mahasiswa memperingatkan pemerintahan Jokowi.
Mereka menegaskan agar presiden dan para menteri untuk tidak ikut campur dalam proses pemilihan kepala negara berikutnya dan mengintervensi suara rakyat.
Sikap Mahfud MD yang memilih untuk mengundurkan diri, dipuji berbagai pihak, salah satunya adalah Ketua Peluru Tak Terkendali, Young Lex.
Jawaban tersebut sontak membuat orang-orang yang hadir bersorak menyambut baik tantangan Prof Mahfud dan Peluru Tak Terkendali.
Diketahui sejumlah menteri terang-terangan ikut dalam kampanye politik beberapa waktu lalu. Hal ini membuat publik bertanya-tanya mengenai netralitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para pembantunya di pilpres tahun ini.
Ketidakpercayaan masyarakat terhadap netralitas negara dalam Pilpres 2024 ini, membuat para guru besar di berbagai universitas dan para mahasiswa memperingatkan pemerintahan Jokowi.
Mereka menegaskan agar presiden dan para menteri untuk tidak ikut campur dalam proses pemilihan kepala negara berikutnya dan mengintervensi suara rakyat.
Sikap Mahfud MD yang memilih untuk mengundurkan diri, dipuji berbagai pihak, salah satunya adalah Ketua Peluru Tak Terkendali, Young Lex.
Lihat Juga :