LPOI Keluarkan 9 Seruan Sikapi Kondisi Demokrasi Indonesia
loading...
A
A
A
"Wajib hukumnya setiap warga negaranya dengan tanpa terkecuali, untuk berkomitmen terhadap kokohnya demokrasi dan tegaknya keadilan sosial," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, LPOI menyerukan 9 poin dalam merespons kondisi demokrasi terkini dan penyelenggaraan Pilpres 2024. Ke-9 poin yang diserukan 14 Ormas LPOI sebagai berikut:
1. Menjunjung Demokrasi dan Menegakkan Konstitusi dengan cara-cara yang konstitusonal, dan bila nyata-nyata terjadi pelanggaran, segera ambil tindakan seadil-adilnya selaras hati nurani rakyat.
2. Mewujudkan pemerataan ekonomi dan mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
3. Memberantas mafia hukum, mafia tanah dan praktik oligarki yang merugikan bangsa, serta mengakhiri berbagai kesewenang wenangan yang merugikan kepentingan rakyat.
4. Mewujudkan penyelenggaran Pemilu 2024 secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur, adil, damai dan menolak terhadap berbagai Intervensi oknum penyelenggara negara dalam Pilpres 2024, serta menyerukan untuk menghentikan pemihakan oknum oknum penyelenggara negara terhadap salah satu pasangan calon, agar demokrasi dapat tegak dan pemilu bermartabat.
5. Menghentikan berbagai upaya penyalagunaan kekuasaan dan atau pemanfaatan sumberdaya negara, untuk kepentingan pribadi dan golongan dengan dalih apa pun.
6. Mendukung berbagai upaya pemihakan terhadap masa depan dan nasib rakyat, dengan memberikan afirmasi, proteksi dan fasilitasi lapangan kerja lebih luas, terjamin dan berkelanjutan. Bukan hanya melanggengkan praktik pemberian bantuan yang hanya menimbulkan efek ketergantuangan baru dan mudah di klaim sebagai bantuan personal dan atau kelompok tertentu.
7. Negara harus hadir untuk penegakan demokrasi dan keadilan sosial. Penyelenggara negara tidak boleh antikritik dan harus lebih tegas memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan menjamin penyelenggaraan pemilu berjalan aman damai dan tanpa ada kecurangan. Negara tidak boleh kalah dengan siapa pun.
8. Menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan serta mewujudkan situasi damai dan menjaga tata kelola negara secara konstitusional.
Dalam kesempatan itu, LPOI menyerukan 9 poin dalam merespons kondisi demokrasi terkini dan penyelenggaraan Pilpres 2024. Ke-9 poin yang diserukan 14 Ormas LPOI sebagai berikut:
1. Menjunjung Demokrasi dan Menegakkan Konstitusi dengan cara-cara yang konstitusonal, dan bila nyata-nyata terjadi pelanggaran, segera ambil tindakan seadil-adilnya selaras hati nurani rakyat.
2. Mewujudkan pemerataan ekonomi dan mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
3. Memberantas mafia hukum, mafia tanah dan praktik oligarki yang merugikan bangsa, serta mengakhiri berbagai kesewenang wenangan yang merugikan kepentingan rakyat.
4. Mewujudkan penyelenggaran Pemilu 2024 secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur, adil, damai dan menolak terhadap berbagai Intervensi oknum penyelenggara negara dalam Pilpres 2024, serta menyerukan untuk menghentikan pemihakan oknum oknum penyelenggara negara terhadap salah satu pasangan calon, agar demokrasi dapat tegak dan pemilu bermartabat.
5. Menghentikan berbagai upaya penyalagunaan kekuasaan dan atau pemanfaatan sumberdaya negara, untuk kepentingan pribadi dan golongan dengan dalih apa pun.
6. Mendukung berbagai upaya pemihakan terhadap masa depan dan nasib rakyat, dengan memberikan afirmasi, proteksi dan fasilitasi lapangan kerja lebih luas, terjamin dan berkelanjutan. Bukan hanya melanggengkan praktik pemberian bantuan yang hanya menimbulkan efek ketergantuangan baru dan mudah di klaim sebagai bantuan personal dan atau kelompok tertentu.
7. Negara harus hadir untuk penegakan demokrasi dan keadilan sosial. Penyelenggara negara tidak boleh antikritik dan harus lebih tegas memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan menjamin penyelenggaraan pemilu berjalan aman damai dan tanpa ada kecurangan. Negara tidak boleh kalah dengan siapa pun.
8. Menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan serta mewujudkan situasi damai dan menjaga tata kelola negara secara konstitusional.