LPOI Keluarkan 9 Seruan Sikapi Kondisi Demokrasi Indonesia
Rabu, 07 Februari 2024 - 21:54 WIB
loading...
Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siroj membacakan sembilan seruan menyikapi kondisi demokrasi Indonesia saat ini. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mengingatkan seluruh pihak untuk dapat menjunjung tinggi demokrasi. Mereka juga menyerukan agar keadilan sosial harus diimplementasikan tanpa membeda-bedakan.
Pernyataan itu dilontarkan Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siroj saat merilis petisi bertajuk "Petisi Ulama untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial." Petisi itu, ditujukan sebagai gerakan moral, kritik sosial dan advokasi keumatan
"Semua warga bangsa harus mendapatkan hak dan menjalani kewajiban yang sama serta harus patuh terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan pelanggaran yang menyalahi norma keadilan dan tidak bisa dibiarkan," tegasnya, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Catatan Akhir Tahun 2022, LPOI Soroti Oligarki hingga Kedaulatan Pangan
Kiai Said juga berseru negara harus tetap tegak berdiri dengan tata kelola yang demokratis, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat. "Penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan sumber daya negara, untuk kepentingan pribadi dan golongan adalah bentuk kedholiman yang tidak bisa ditolelir," tegas Said.
Kendati demikian, mantan Ketua PBNU itu mengutuk keras segala bentuk kesewenang-wenangan, otoritaritarianisme, sikap semena-mena dan semaunya sendiri. Kiai Said menyebut, penegakan hukum dalam Islam adalah mandat kehidupan yang harus dijalani.
Baca juga: Kiai Said: Peran Indonesia Jaga Perdamaian Dunia Harus Diperkuat
Pernyataan itu dilontarkan Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siroj saat merilis petisi bertajuk "Petisi Ulama untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial." Petisi itu, ditujukan sebagai gerakan moral, kritik sosial dan advokasi keumatan
"Semua warga bangsa harus mendapatkan hak dan menjalani kewajiban yang sama serta harus patuh terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan pelanggaran yang menyalahi norma keadilan dan tidak bisa dibiarkan," tegasnya, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Catatan Akhir Tahun 2022, LPOI Soroti Oligarki hingga Kedaulatan Pangan
Kiai Said juga berseru negara harus tetap tegak berdiri dengan tata kelola yang demokratis, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat. "Penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan sumber daya negara, untuk kepentingan pribadi dan golongan adalah bentuk kedholiman yang tidak bisa ditolelir," tegas Said.
Kendati demikian, mantan Ketua PBNU itu mengutuk keras segala bentuk kesewenang-wenangan, otoritaritarianisme, sikap semena-mena dan semaunya sendiri. Kiai Said menyebut, penegakan hukum dalam Islam adalah mandat kehidupan yang harus dijalani.
Baca juga: Kiai Said: Peran Indonesia Jaga Perdamaian Dunia Harus Diperkuat
Lihat Juga :