Pelayanan JKN yang Kreatif dan Inovatif
loading...
A
A
A
Masalah obat, akses ruang rawat inap, dan persoalan pelayanan lainnya seharusnya bisa diminimalkan bila BPJS Kesehatan benar-benar memaksimalkan peran Unit Pengaduan yang diamanatkan Pasal 89 ayat (3) Perpres Nomor 82/2018. Pada ayat (5) disebutkan pengaduan ketidakpuasan peserta yang disampaikan harus memperoleh penanganan dan penyelesaian secara memadai dan dalam waktu yang singkat serta diberikan umpan balik kepada pihak yang menyampaikan. Dengan kehadiran staf BPJS Kesehatan di Unit Pengaduan maka peserta yang bermasalah akan dengan mudah dibantu.
Pada masa pandemi Covid-19 ini pemerintah dan BPJS Kesehatan belum mampu mengatasi permasalahan terkait kekhawatiran pasien JKN ke rumah sakit (RS), dan adanya RS yang mewajibkan tes Covid-19 sehingga pasien JKN harus bayar tes tersebut. Kekhawatiran pasien JKN tertular Covid-19 harusnya bisa diatasi dengan telemedicine, khususnya bagi pasien-pasien lama yang ingin kontrol kondisi penyakitnya. Seharusnya BPJS Kesehatan menjamin pelayanan telemedicine bagi pasien JKN sehingga RS bisa mengetahui kondisi pasien.
Dengan kondisi pandemi ini memang tepat bila RS mewajibkan tes Covid-19, dan mengacu pada Pasal 68 ayat (3) Perpres Nomor 82/2018 seharusnya pembiayaan tes Covid-19 ditanggung BPJS Kesehatan. Guna menjembatani kedua permasalahan di atas Menteri Kesehatan dapat menggunakan Pasal 49 Perpres Nomor 82/2018 untuk membuat regulasi yang menetapkan pelayanan kesehatan secara telemedicine dan tes Covid-19 menjadi penjaminan BPJS Kesehatan.
Namun, saat ini sepertinya Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan masih berpikir normal-normal saja sehingga kebutuhan pelayanan telemedicine dan tes Covid-19 bagi peserta JKN tidak menjadi penting dan membiarkan pasien JKN tetap khawatir ke RS dan pasien membayar sendiri biaya tes Covid-19.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN sehingga tingkat kepuasan peserta terhadap JKN lebih baik lagi.
Pada masa pandemi Covid-19 ini pemerintah dan BPJS Kesehatan belum mampu mengatasi permasalahan terkait kekhawatiran pasien JKN ke rumah sakit (RS), dan adanya RS yang mewajibkan tes Covid-19 sehingga pasien JKN harus bayar tes tersebut. Kekhawatiran pasien JKN tertular Covid-19 harusnya bisa diatasi dengan telemedicine, khususnya bagi pasien-pasien lama yang ingin kontrol kondisi penyakitnya. Seharusnya BPJS Kesehatan menjamin pelayanan telemedicine bagi pasien JKN sehingga RS bisa mengetahui kondisi pasien.
Dengan kondisi pandemi ini memang tepat bila RS mewajibkan tes Covid-19, dan mengacu pada Pasal 68 ayat (3) Perpres Nomor 82/2018 seharusnya pembiayaan tes Covid-19 ditanggung BPJS Kesehatan. Guna menjembatani kedua permasalahan di atas Menteri Kesehatan dapat menggunakan Pasal 49 Perpres Nomor 82/2018 untuk membuat regulasi yang menetapkan pelayanan kesehatan secara telemedicine dan tes Covid-19 menjadi penjaminan BPJS Kesehatan.
Namun, saat ini sepertinya Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan masih berpikir normal-normal saja sehingga kebutuhan pelayanan telemedicine dan tes Covid-19 bagi peserta JKN tidak menjadi penting dan membiarkan pasien JKN tetap khawatir ke RS dan pasien membayar sendiri biaya tes Covid-19.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN sehingga tingkat kepuasan peserta terhadap JKN lebih baik lagi.
(ras)