Pelayanan JKN yang Kreatif dan Inovatif

Kamis, 13 Agustus 2020 - 06:23 WIB
loading...
A A A
Masalah obat, akses ruang rawat inap, dan persoalan pelayanan lainnya seharusnya bisa diminimalkan bila BPJS Kesehatan benar-benar memaksimalkan peran Unit Pengaduan yang diamanatkan Pasal 89 ayat (3) Perpres Nomor 82/2018. Pada ayat (5) disebutkan pengaduan ketidakpuasan peserta yang disampaikan harus memperoleh penanganan dan penyelesaian secara memadai dan dalam waktu yang singkat serta diberikan umpan balik kepada pihak yang menyampaikan. Dengan kehadiran staf BPJS Kesehatan di Unit Pengaduan maka peserta yang bermasalah akan dengan mudah dibantu.

Pada masa pandemi Covid-19 ini pemerintah dan BPJS Kesehatan belum mampu mengatasi permasalahan terkait kekhawatiran pasien JKN ke rumah sakit (RS), dan adanya RS yang mewajibkan tes Covid-19 sehingga pasien JKN harus bayar tes tersebut. Kekhawatiran pasien JKN tertular Covid-19 harusnya bisa diatasi dengan telemedicine, khususnya bagi pasien-pasien lama yang ingin kontrol kondisi penyakitnya. Seharusnya BPJS Kesehatan menjamin pelayanan telemedicine bagi pasien JKN sehingga RS bisa mengetahui kondisi pasien.

Dengan kondisi pandemi ini memang tepat bila RS mewajibkan tes Covid-19, dan mengacu pada Pasal 68 ayat (3) Perpres Nomor 82/2018 seharusnya pembiayaan tes Covid-19 ditanggung BPJS Kesehatan. Guna menjembatani kedua permasalahan di atas Menteri Kesehatan dapat menggunakan Pasal 49 Perpres Nomor 82/2018 untuk membuat regulasi yang menetapkan pelayanan kesehatan secara telemedicine dan tes Covid-19 menjadi penjaminan BPJS Kesehatan.

Namun, saat ini sepertinya Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan masih berpikir normal-normal saja sehingga kebutuhan pelayanan telemedicine dan tes Covid-19 bagi peserta JKN tidak menjadi penting dan membiarkan pasien JKN tetap khawatir ke RS dan pasien membayar sendiri biaya tes Covid-19.

Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN sehingga tingkat kepuasan peserta terhadap JKN lebih baik lagi.
(ras)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
Berita Terkini
Tak Pakai Rompi Tahanan,...
Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Menkum Supratman: Tarif...
Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved