Dukung Ganjar-Mahfud, Eks KSAU Agus Supriatna Singgung Pelanggaran Etika hingga Bansos
Rabu, 07 Februari 2024 - 14:29 WIB
loading...
Mantan KSAU Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna bersama purnawirawan lainnya melakukan deklarasi dukungan kepada Ganjar-Mahfud. Foto/MPI/widya michella
A
A
A
JAKARTA - Ratusan purnawirawan TNI AU menyatakan dukungannya kepada pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024.
Dukungan tersebut dideklarasikan saat Paguyuban Relawan "Elang Indonesia Maju”menggelar Deklarasi Dukungan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-AU untuk Ganjar-Mahfud di JW Marriott Hotel, Jakarta, Rabu (7/2/2024)
Turut hadir Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna yang ikut menyatakan dukungannya kepada Ganjar-Mahfud. Agus kemudian bercerita mengenai kondisi demokrasi Indonesia saat ini di mana hukum bergerak tanpa etika sehingga mengubahnya menjadi sebuah regulasi kekuasaan.
Baca juga: 2 Mantan Kapolri Pimpin Purnawirawan Polri Deklarasi Tekad Menangkan Ganjar-Mahfud
"Dilihat dari contoh fakta yang ada dengan ada perubahan dibentuk lah MK. Ternyata keputusan MK melanggar etik berat kan ketua MK nya sendiri diberhentikan. Terus oleh KPU diteruskan itu diterima akhirnya kita dengarkan sendiri kan KPU sendiri melanggar kode etik," katanya.
Ditambah dengan fenomena pembagian bansos jelang pemilu. Sehingga Agus menilai tindakan tersebut tidaklah etis. "Sekarang seperti ini pembagian bansos ini kan banyak yang kritik, tidak etis,"ucapnya.
Baca juga: Di Sarasehan dan Mimbar Yogya, Alam Ganjar: Kita Harus Kembalikan Marwah Demokrasi Indonesia
Dukungan tersebut dideklarasikan saat Paguyuban Relawan "Elang Indonesia Maju”menggelar Deklarasi Dukungan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-AU untuk Ganjar-Mahfud di JW Marriott Hotel, Jakarta, Rabu (7/2/2024)
Turut hadir Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna yang ikut menyatakan dukungannya kepada Ganjar-Mahfud. Agus kemudian bercerita mengenai kondisi demokrasi Indonesia saat ini di mana hukum bergerak tanpa etika sehingga mengubahnya menjadi sebuah regulasi kekuasaan.
Baca juga: 2 Mantan Kapolri Pimpin Purnawirawan Polri Deklarasi Tekad Menangkan Ganjar-Mahfud
"Dilihat dari contoh fakta yang ada dengan ada perubahan dibentuk lah MK. Ternyata keputusan MK melanggar etik berat kan ketua MK nya sendiri diberhentikan. Terus oleh KPU diteruskan itu diterima akhirnya kita dengarkan sendiri kan KPU sendiri melanggar kode etik," katanya.
Ditambah dengan fenomena pembagian bansos jelang pemilu. Sehingga Agus menilai tindakan tersebut tidaklah etis. "Sekarang seperti ini pembagian bansos ini kan banyak yang kritik, tidak etis,"ucapnya.
Baca juga: Di Sarasehan dan Mimbar Yogya, Alam Ganjar: Kita Harus Kembalikan Marwah Demokrasi Indonesia
Lihat Juga :