Kemendagri Akan Berikan Sanksi Tegas bagi ASN Tak Netral dalam Pilkada

Sabtu, 23 Juni 2018 - 15:51 WIB
Kemendagri Akan Berikan...
Kemendagri Akan Berikan Sanksi Tegas bagi ASN Tak Netral dalam Pilkada
A A A
JAKARTA - Dalam kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan evaluasi kerja Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah dalam mendukung Pilkada. Salah satu evaluasinya, persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang perlu diwaspadai.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Sesditjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan pada umumnya netralitas sudah dijaga dengan baik meskipun di beberapa daerah terdapat beberapa oknum PNS yang masih tidak mengindahkan himbauan dan ketentuan yang sudah disampaikan melalui rapat serta surat edaran ke masing-masing perangkat daerah.

"Adapun oknum PNS yang melanggar ketentuan netralitas dalam pelaksaan kampanye Pilkada di beberapa daerah berdasarkan rekomendasi pengawas Pemilu dan dilaporkan ke KASN telah diberikan sanksi berupa penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan," Kata Akmal, saat jumpa pers di Kemendagri, Jakarta, (23/6/18).

Menurut Akmal, dari pelaporan tersebut bagi daerah yang terindikasi PNS yang tidak netral itu pada umumnya daerah yang dimana pasangan calonnya merupakan paslon Petahana (Incumbent). Salah satu alasannya, karena kekhawatiran terkait masa jabatannya.

"Biasanya begitu, dari petahana ada semacam ketakutan, namun jabatannya masih panjang. Ada (PNS) yang masa jabatannya masih panjang," Katanya.

Bahkan, persoalan netralitas PNS ini juga mendapat laporan dari setiap Pjs banyak terjadi di sejumlah daerah yang dimana daerah tersebut dalam Pilkada Serentak 2018 ini diikuti oleh satu pasang calon atau calon tunggal.

"Daerah yang pilkadanya tunggal. Ada 17 daerah contoh Tangerang, itu lah laporan laporan yang kita lihat teman-teman Pjs yang di daerah pilkada tunggal bilang pak tolong waspadai persoalan netralitas karena ASN mengeluhkan soal itu," Ujarnya.
(pur)
Berita Terkait
Mendagri Belum Bisa...
Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020
Kemendagri Segera Serahkan...
Kemendagri Segera Serahkan DP4 Tambahan Pilkada Serentak 2020
Kemendagri Sebut Ada...
Kemendagri Sebut Ada Dua Indikator Sukses Pilkada Serentak 2020
Tunda Pilkada Serentak...
Tunda Pilkada Serentak 2020, Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktunya
Diklat ASN Dilatih Intelijen,...
Diklat ASN Dilatih Intelijen, Kemendagri Beri Penjelasan Begini
Kemendagri Optimistis...
Kemendagri Optimistis Pilkada Serentak Digelar Desember 2020
Berita Terkini
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Inflasi agar Tetap di Bawah Target Pemerintah
Febrie Adriansyah Tersangka...
Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan dari Polri ke Kejaksaan, Kapuspenkum: Bentuk Kolaborasi
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Yusril Ingatkan Kejagung...
Yusril Ingatkan Kejagung Profesional dan Transparan Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Khamenei: Negosiasi...
Khamenei: Negosiasi dengan AS Tak akan Selesaikan Masalah Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved