Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik, Puan Buka Suara
Selasa, 06 Februari 2024 - 13:47 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu sebagaimana sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Ditanya Soal Sanksi DKPP ke KPU, Gibran Irit Bicara
Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Ditanya Soal Sanksi DKPP ke KPU, Gibran Irit Bicara
Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.
(abd)
Lihat Juga :