Perundungan Siber Kerap Menimpa Anak Usia 12-14 Tahun

Selasa, 06 Februari 2024 - 13:16 WIB
loading...
Perundungan Siber Kerap Menimpa Anak Usia 12-14 Tahun
Anggota Komisi l DPR Subarna menjadi pembicara pada Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) dengan tema Cegah Perundungan di Dunia Maya di Jakarta , Selasa (6/2/2024). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Penggunaan media sosial (medsos) terus berkembang pesat di Indonesia. Namun, hal ini juga diiringi dengan semakin meningkatnya perundungan baik verbal maupun nonverbal.

Jika tak segera melakukan langkah pencegahan, maka perundungan berdampak serius terhadap kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

Masalah tersebut dibahas dalam acara Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) dengan tema "Cegah Perundungan di Dunia Maya” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) pada Senin, 5 Februari 2024.



Dalam diskusi tersebut dibahas mengenai bagaimana meningkatkan peran aktif semua, terutama keluarga sehingga dunia maya tidak ternodai oleh aksi tak terpuji.

"Perundungan di dunia maya merupakan bentuk intimidasi yang ditujukan untuk menakut-nakuti dan membuat marah pihak yang lebih lemah," ujar anggota Komisi l DPR Subarna, Selasa (6/2/2024).

Jika terus berlanjut, perundungan dapat mematikan rasa percaya diri, terutama kalangan anak muda. Ketika bermedia sosial semua orang memiliki kewajiban yang sama dalam mencegah perundungan.

"Antara lain dengan cara berpikir dua kali sebelum mengunggah komentar. Jangan terlalu sering mengunggah konten dan mengatur penggunaan media sosial," katanya.

Menurut Subarna, perbuatan tak menyenangkan dapat dikenaikan hukuman dan telah diatur dalam undang-undang. Hal ini menunjukkan negara serius menangani perbuatan yang merugikan orang lain di dunia maya.

Dosen Psikologi Unusia Devie Yundianto menilai perundungan merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain atau kelompok di mana korban tak dapat melindungi dirinya.

Perundungan biasanya dilakukan dengan beragam cara baik secara tertulis atau verbal dengan mengatakan langsung kepada sasaran. Hal ini meliputi perbuatan seperti mengejek, pengabaian, penghinaan, mengunggah informasi tentang orang lain tanpa izin, prank call, serta mencuri data dan berpura-pura menjadi orang lain.

"Ironisnya, perundungan umumnya terjadi pada anak usia 12-14 tahun dan menyerang perempuan secara verbal. Sedangkan anak laki-laki umumnya mendapatkan perundungan secara fisik," ujar Devie.

Sementara itu, Dosen Universitas Islam Jakarta Muhammad Qadhafi menambahkan perundungan siber banyak dilakukan melalui medium media sosial, terutama Instagram yang mencapai 42%. Karena itu, perundungan di dunia maya berdampak signifikan pada diri seseorang baik secara psikologis maupun sosial.

"Ketika seseorang ditegur merasa segala sesuatu diwaspadai dan memiliki kekhawatiran terhadap keberadaannya. Bahkan, hal ini juga dapat berdampak pada penurunan prestasi seseorang secara akademis," kata Qadhafi.

Agar perilaku perundungan dapat tertangani, korban dapat melaporkan kasus cyber bullying pada Kominfo melalu https://layanan.kominfo.co.id/ dengan menyertakan bukti berupa tangkapan layar.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2775 seconds (0.1#10.140)