Perundungan Siber Kerap Menimpa Anak Usia 12-14 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penggunaan media sosial (medsos) terus berkembang pesat di Indonesia. Namun, hal ini juga diiringi dengan semakin meningkatnya perundungan baik verbal maupun nonverbal.
Jika tak segera melakukan langkah pencegahan, maka perundungan berdampak serius terhadap kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Masalah tersebut dibahas dalam acara Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) dengan tema "Cegah Perundungan di Dunia Maya” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) pada Senin, 5 Februari 2024.
Dalam diskusi tersebut dibahas mengenai bagaimana meningkatkan peran aktif semua, terutama keluarga sehingga dunia maya tidak ternodai oleh aksi tak terpuji.
"Perundungan di dunia maya merupakan bentuk intimidasi yang ditujukan untuk menakut-nakuti dan membuat marah pihak yang lebih lemah," ujar anggota Komisi l DPR Subarna, Selasa (6/2/2024).
Jika terus berlanjut, perundungan dapat mematikan rasa percaya diri, terutama kalangan anak muda. Ketika bermedia sosial semua orang memiliki kewajiban yang sama dalam mencegah perundungan.
"Antara lain dengan cara berpikir dua kali sebelum mengunggah komentar. Jangan terlalu sering mengunggah konten dan mengatur penggunaan media sosial," katanya.
Menurut Subarna, perbuatan tak menyenangkan dapat dikenaikan hukuman dan telah diatur dalam undang-undang. Hal ini menunjukkan negara serius menangani perbuatan yang merugikan orang lain di dunia maya.
Dosen Psikologi Unusia Devie Yundianto menilai perundungan merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain atau kelompok di mana korban tak dapat melindungi dirinya.
Jika tak segera melakukan langkah pencegahan, maka perundungan berdampak serius terhadap kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Masalah tersebut dibahas dalam acara Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) dengan tema "Cegah Perundungan di Dunia Maya” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) pada Senin, 5 Februari 2024.
Dalam diskusi tersebut dibahas mengenai bagaimana meningkatkan peran aktif semua, terutama keluarga sehingga dunia maya tidak ternodai oleh aksi tak terpuji.
"Perundungan di dunia maya merupakan bentuk intimidasi yang ditujukan untuk menakut-nakuti dan membuat marah pihak yang lebih lemah," ujar anggota Komisi l DPR Subarna, Selasa (6/2/2024).
Jika terus berlanjut, perundungan dapat mematikan rasa percaya diri, terutama kalangan anak muda. Ketika bermedia sosial semua orang memiliki kewajiban yang sama dalam mencegah perundungan.
"Antara lain dengan cara berpikir dua kali sebelum mengunggah komentar. Jangan terlalu sering mengunggah konten dan mengatur penggunaan media sosial," katanya.
Menurut Subarna, perbuatan tak menyenangkan dapat dikenaikan hukuman dan telah diatur dalam undang-undang. Hal ini menunjukkan negara serius menangani perbuatan yang merugikan orang lain di dunia maya.
Dosen Psikologi Unusia Devie Yundianto menilai perundungan merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain atau kelompok di mana korban tak dapat melindungi dirinya.