Respons Timnas Amin Terkait Putusan DKPP Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran
Selasa, 06 Februari 2024 - 13:15 WIB
loading...
Jubir Timnas Amin, Mardani Ali Sera merasa aneh dengan putusan DKPP terhadap pelanggaran etik KPU yang tidak berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Mardani Ali Sera menanggapi pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) Heddy Lugito terkait sanksi berat yang dijatuhkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Sidang DKPP sebelumnya memutuskan Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU lainnya melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Namun dalam pernyataannya, Heddy menyatakan bahwa pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari komisioner KPU lainnya tak terkait nasib pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Putusan tersebut hanya untuk Ketua dan Komisioner KPU.
Mardani merasa janggal dengan pernyataan itu. Sebab, putusan itu menindaklanjuti laporan terkait proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Laporan yang dimaksud Mardani yakni 135-PKE-DKPP/XXI/2023.
Kemudian, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.
"Laporan itu kaitannya dengan proses pencalonan dan syarat pencalonan," kata Mardani saat dihubungi, Selasa (6/1/2024).
Kendati demikian, Mardani merasa tergelitik mendengar pernyataan Ketua DKPP terkait sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU tak terkait pendaftaran Gibran.
Namun dalam pernyataannya, Heddy menyatakan bahwa pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari komisioner KPU lainnya tak terkait nasib pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Putusan tersebut hanya untuk Ketua dan Komisioner KPU.
Mardani merasa janggal dengan pernyataan itu. Sebab, putusan itu menindaklanjuti laporan terkait proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Laporan yang dimaksud Mardani yakni 135-PKE-DKPP/XXI/2023.
Kemudian, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.
"Laporan itu kaitannya dengan proses pencalonan dan syarat pencalonan," kata Mardani saat dihubungi, Selasa (6/1/2024).
Kendati demikian, Mardani merasa tergelitik mendengar pernyataan Ketua DKPP terkait sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU tak terkait pendaftaran Gibran.
Lihat Juga :