Respons Timnas Amin Terkait Putusan DKPP Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran

Selasa, 06 Februari 2024 - 13:15 WIB
loading...
Respons Timnas Amin Terkait Putusan DKPP Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran
Jubir Timnas Amin, Mardani Ali Sera merasa aneh dengan putusan DKPP terhadap pelanggaran etik KPU yang tidak berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Mardani Ali Sera menanggapi pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) Heddy Lugito terkait sanksi berat yang dijatuhkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Sidang DKPP sebelumnya memutuskan Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU lainnya melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Namun dalam pernyataannya, Heddy menyatakan bahwa pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari komisioner KPU lainnya tak terkait nasib pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Putusan tersebut hanya untuk Ketua dan Komisioner KPU.

Mardani merasa janggal dengan pernyataan itu. Sebab, putusan itu menindaklanjuti laporan terkait proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Laporan yang dimaksud Mardani yakni 135-PKE-DKPP/XXI/2023.



Kemudian, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

"Laporan itu kaitannya dengan proses pencalonan dan syarat pencalonan," kata Mardani saat dihubungi, Selasa (6/1/2024).

Kendati demikian, Mardani merasa tergelitik mendengar pernyataan Ketua DKPP terkait sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU tak terkait pendaftaran Gibran.

"Jadi agak lucu kalau sanksinya pribadi, karena putusan DKPP itu kolektif kolegial, bukan pribadi," katanya.

Sebelumnya, Heddy menyatakan bahwa putusan pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asya'ri tak terkait nasib pencalonan Gibran sebagai cawapres. Putusan tersebut hanya untuk Ketua dan Komisioner KPU.



"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran)," kata Heddy saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Heddy menjelaskan alasan mengapa putusan ini tidak berdampak pada pembatalan pencalonan Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai cawapres. "Ini murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi nggak ada kaitan (pembatalan pencalonan Gibran)," ujarnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)