Nasdem Anggap Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Hadapi Krisis

Rabu, 12 Agustus 2020 - 19:57 WIB
loading...
Nasdem Anggap Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Hadapi Krisis
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR, Ahmad Ali mengungkapkan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja merupakan salah satu solusi dalam menghadapi situasi krisis. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR, Ahmad Ali mengungkapkan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja merupakan salah satu solusi dalam menghadapi situasi krisis. Maka itu, DPR dan pemerintah berupaya melakukan percepatan pengesahannya.

"Kami memandang Omnibus Law Cipta Kerja adalah salah satu solusi menghadapi situasi krisis. Kita punya kepentingan untuk melakukan percepatan pengesahan ini," ujar Ahmad Ali saat dihubungi wartawan, Rabu (12/8/2020). (Baca juga: Waspada, 33 Kabupaten/Kota Berada di Zona Merah COVID-19)

Kendati demikian, dia mengatakan kalau upaya percepatan yang dilakukan tidak akan mengurangi kesungguhan dan kehati-hatian dalam pembahasan. "Kita tidak kejar tayang, kita bahas ini detail dari satu DIM (Daftar Inventarisasi Masalah-Red) ke DIM yang lain. Agar ketika keluar Undang-undang ini punya kualitas yang bagus dan bisa merepresentasikan kepentingan masyarakat," tuturnya.

Dia melanjutkan klaster ketenagakerjaan sudah mulai ada titik temu. Sebelumnya Fraksi Nasdem sempat mengusulkan klaster ketenagakerjaan ditarik karena dianggap menimbulkan kegaduhan dan menghambat pembahasan klaster yang lain.

"Saat ini kan pembahasan sedang berjalan, kemarin serikat buruh sudah ketemu dengan DPR sudah dialog dan macam-macam. Jika komunikasi sudah terjadi, ada dialog, diskusi, masukan-masukan dari perwakilan buruh sudah didengar, saya pikir tidak ada alasan untuk menarik nya lagi," jelasnya.
(Baca juga: Kabar Gembira dari Jokowi, Bansos Karyawan Cair Satu hingga Dua Minggu Lagi)

Adapun terkait target penyelesaian pembahasan, dia belum bisa memastikannya. " Ya kalau bulan depan selesai alhamdulillah, intinya kita bersungguh-sungguh, sehari bisa tiga kali pembahasan," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)