Tabrak Prof di Yogyakarta, Mahfud MD Bicara UU Masyarakat Adat

Selasa, 06 Februari 2024 - 11:22 WIB
loading...
Tabrak Prof di Yogyakarta, Mahfud MD Bicara UU Masyarakat Adat
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD kembali menggelar diskusi bertajuk Tabrak Prof. Kampanye dialogis digelar di Kafe Koat Kopi Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (5/2/2024). Foto: TPN Ganjar-Mahfud
A A A
SLEMAN - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD kembali menggelar diskusi bertajuk 'Tabrak Prof'. Kampanye dialogis itu digelar di Kafe Koat Kopi Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (5/2/2024).

Mahfud menjelaskan visi misi pasangan Ganjar-Mahfud yang di dalamnya termasuk perampungan UU Masyarakat Adat.



UU tersebut penting untuk melindungi hak adat. Sebab, selama ini tidak ada hukum adat yang tertulis meski tertanam di benak masyarakat.

Mahfud meyakini penyelesaian UU disebut juga berguna untuk melindungi tanah adat di berbagai wilayah yang kerap dicaplok oknum investor.

"Ini nanti yang akan melindungi secara lebih tegas hak-hak atas tanah, karena sebenarnya tanah-tanah adat itu bukan hanya Papua, yang sering diklaim sering dicaplok investor-investor yang tidak jelas. Di Riau, Kepulauan Riau, Sumatera, Kalimantan sama banyak dan itu salah satu kunci utamanya adalah rancangan undang-undang masyarakat adat," ujarnya.

Dia berjanji bila terpilih akan mengaktifkan pemerintahan teritorial untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat Papua. Lewat pemerintahan teritorial, masyarakat Papua dapat diberdayakan sekaligus meminimalisir gerakan bersenjata.

"Bukan pemerintahan militer, tapi pemerintahan teritorial itu pemerintahan sipil biasa berjalan lalu masyarakatnya diberdayakan. Adapun gerakan-gerakan bersenjata yang sifatnya liar akan diselesaikan berdasar ketentuan hukum di bidang penegakan hukum, bukan hukum di bidang militer agar tidak terkesan terjadi militerisme," ungkap Mahfud.

"Dan itu sudah disepakati semua rancangan ini ketika saya menjadi Menko Polhukam, tinggal sekarang implementasinya ke depan kita lakukan," tambahnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)