Dibanding Tahun Lalu, KPK Sebut Laporan Gratifikasi Lebaran Menurun

Kamis, 21 Juni 2018 - 22:21 WIB
Dibanding Tahun Lalu, KPK Sebut Laporan Gratifikasi Lebaran Menurun
Dibanding Tahun Lalu, KPK Sebut Laporan Gratifikasi Lebaran Menurun
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada penurunan pelaporan gratifikasi pada Lebaran tahun ini. Di mana, KPK hanya menerima‎ 11 laporan gratifikasi Lebaran senilai Rp4.975.000, hingga hari ini.

"Tahun 2018 sebanyak 11 laporan (turun 60 persen dari tahun 2016) senilai Rp4.975.000," kata‎ Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).

Berdasarkan data yang diterima, pada 2016, KPK menerima sebanyak 40 laporan gratifikasi lebaran dengan nilai total Rp39.375.000. Sementara itu, pada 2017, pelaporan gratifikasi lebaran mengalami penurunan 30 persen dengan jumlah 28 laporan senilai Rp13.899.000.

Kemudian, pada 2018, KPK hanya menerima 11 laporan dengan total RpRp4.975.000. "Penurunan pelaporan gratifikasi menunjukkan bahwa adanya perbaikan lingkungan sistem pengendalian gratifikasi yang dilarang sesuai Pasal 12B UU Tipikor," imbuh Febri.

Febri mengimbau agar para penyelenggara negara yang terpaksa menerima gratifikasi lebaran untuk segera melaporkan ke KPK dalam kurun waktu 30 hari masa kerja. Namun, apabila penerima gratifikasi tersebut tidak melapor, maka terancam disanksi KPK.

"Kami mengimbau agar melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut agar terbebas dari pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup," terangnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1689 seconds (0.1#10.140)