Soal Putusan DKPP, Mahfud MD: KPU Sudah Melakukan Pelanggaran Berkali-kali

Senin, 05 Februari 2024 - 22:21 WIB
loading...
Soal Putusan DKPP, Mahfud MD: KPU Sudah Melakukan Pelanggaran Berkali-kali
Cawapres Mahfud MD menghadiri acara Tabrak Prof di Yogyakarta. Foto/MPI/Chindy Aprilia Pratiwi
A A A
YOGYAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran etika. Meski demikian, keputusan KPU terkait pencalonan capres-cawapres tetap dinyatakan sah.

Hal itu dikatakan Mahfud MD saat menghadiri acara “Tabrak Prof” yang diselenggarakan di Koat Kopi Seturan, Yogyakarta, Senin (5/2/2024).

Mahfud MD yang membuka acara itu langsung mendapat pertanyaan terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai yang sedang ramai diperbicangkan dari salah satu anak muda yang hadir. “Siapa yang mau nanya?” kata Mahfud.

Salah seorang perwakilan anak muda Erliana, langsung mengacungkan tangan sambil maju ke depan. “Pertanyaan saya singkat tapi tidak receh Prof,” ucap Erliana.



Mendengar pernyataan itu, Mahfud MD langsung tertawa sambil menunjukkan raut wajah penasaran dengan pertanyaan yang ingin diberikan.

“Prof hari ini DKPP tentang kode etik bagaimana Prof kalau keputusan MK nya kalau sudah pelanggaran berat? Status Mas Gibran ini seperti apa?” tanya Erliana.



Mahfud MD kemudian memberikan penjelasan bahwa secara hukum prosedur pencalonan Gibran sudahh sah, apa pun keputusan KPU tidak akan memengaruhi prosedur yang sudah di tempuh.

“Karena di DKPP itu bukan keputusan KPU nya tapi yang pribadi. Supaya yang diingat KPU sudah melakukan pelanggaran berkali-kali. Ini kesalahan berikutnya, itu sudah jelas melanggar etika,” ucapnya.

Diakhir penjelasannya Mahfud memberikan apresiasi kepada penanya dengan mengacungkan jempol dan mengatakan pertanyaannya bagus. “Pertanyaannya bagus dan aktual,” tutur Mahfud MD.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3897 seconds (0.1#10.140)