KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Korupsi Waskita Karya
Rabu, 12 Agustus 2020 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 5 tersangka TPK terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk,selama 40 hari dimulai tanggal 12 Agustus 2020 s/d 20 September 2020," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).
Ali mengungkapkan, untuk Desi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Jarot di Rutan Polres Jakarta Timur. Lalu Fakih dan Yuly ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Fathor Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi dan pengumpulan alat bukti serta pemberkasan perkara," kata Ali.
Diketahui, kelima tersangka tersebut diduga secara bersama-sama turut menerima uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
Atas ulahnya, kelima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ali mengungkapkan, untuk Desi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Jarot di Rutan Polres Jakarta Timur. Lalu Fakih dan Yuly ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Fathor Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi dan pengumpulan alat bukti serta pemberkasan perkara," kata Ali.
Diketahui, kelima tersangka tersebut diduga secara bersama-sama turut menerima uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
Atas ulahnya, kelima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Lihat Juga :