Ingatkan Sampah Proses Pemilu 2024, KLHK Terbitkan Surat Edaran untuk Kepala Daerah
Minggu, 04 Februari 2024 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karenanya, lanjut Menteri LHK dalam Surat Edarannya itu, dibutuhkan partisipasi kolaboratif seluruh pihak terkait meliputi Pemerintah Daerah, peserta pemilu, serta unsur lain yang terlibat dalam kampanye untuk menghindari terjadinya timbulan sampah akibat penyelenggaraan Pemilu.
"Serta memastikan bahwa sampah yang ditimbulkan dapat dikelola dengan baik dan benar dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan," tutupnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati menambahkan, pesta demokrasi Pemilu juga harus menjaga kebersihan dan keperdulian terhadap lingkungan hidup.
Kata dia, tidak ada sampah alat peraga kampanye yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). "Perlu komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengelola sampah dari penyelenggaraan Pemilu guna mewujudkan Pemilu yang ramah lingkungan dan menghindari timbulan sampah masuk ke TPA," ujar Vivien.
"Serta memastikan bahwa sampah yang ditimbulkan dapat dikelola dengan baik dan benar dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan," tutupnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati menambahkan, pesta demokrasi Pemilu juga harus menjaga kebersihan dan keperdulian terhadap lingkungan hidup.
Kata dia, tidak ada sampah alat peraga kampanye yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). "Perlu komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengelola sampah dari penyelenggaraan Pemilu guna mewujudkan Pemilu yang ramah lingkungan dan menghindari timbulan sampah masuk ke TPA," ujar Vivien.
(rca)
Lihat Juga :