Ingatkan Sampah Proses Pemilu 2024, KLHK Terbitkan Surat Edaran untuk Kepala Daerah
Minggu, 04 Februari 2024 - 19:06 WIB
loading...
Menteri LHK Siti Nurbaya dan Direktur Jenderal PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah yang ditimbulkan dari kegiatan proses Pemilu 2024. Sampah itu baik berupa selebaran, brosur, poster, stiker, atau pemasangan alat peraga seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, penyebaran bahan kampanye dan alat peraga tersebut, tidak hanya dapat mengganggu keindahan, tetapi juga dapat menjadi sumber sampah dan mempengaruhi lingkungan hidup.
"Sehingga tidak sejalan dengan penyelenggaraan Pemilu yang ramah lingkungan seperti yang dimaksud dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 2 Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum," kata Menteri Siti dalam keterangannya, Minggu (4/2/2024).
Karena itu kata Menteri LHK, dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024 selain dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil juga perlu memperhatikan aspek kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.
Peringatan KLHK tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani Menteri LHK, Siti Nurbaya dan disampaikan kepada kepala daerah, para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran itu, Menteri LHK menyatakan, sampah yang timbul dari kegiatan pemilu seperti tersebut di atas termasuk dalam kategori sampah spesifik berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dan masuk dalam jenis sampah yang datang secara tidak periodik.
"Serta ditegaskan lagi di dalam UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah," jelasnya.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, penyebaran bahan kampanye dan alat peraga tersebut, tidak hanya dapat mengganggu keindahan, tetapi juga dapat menjadi sumber sampah dan mempengaruhi lingkungan hidup.
"Sehingga tidak sejalan dengan penyelenggaraan Pemilu yang ramah lingkungan seperti yang dimaksud dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 2 Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum," kata Menteri Siti dalam keterangannya, Minggu (4/2/2024).
Karena itu kata Menteri LHK, dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024 selain dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil juga perlu memperhatikan aspek kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.
Peringatan KLHK tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani Menteri LHK, Siti Nurbaya dan disampaikan kepada kepala daerah, para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran itu, Menteri LHK menyatakan, sampah yang timbul dari kegiatan pemilu seperti tersebut di atas termasuk dalam kategori sampah spesifik berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dan masuk dalam jenis sampah yang datang secara tidak periodik.
"Serta ditegaskan lagi di dalam UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah," jelasnya.
Lihat Juga :