Pilpres 2024 Jauh dari Netralitas, Denny: Presiden Jadi Wasit, Bukan Dukung Anaknya
Minggu, 04 Februari 2024 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
“Ketika semua itu disatukan dan kemudian beberapa waktu lalu Presiden Jokowi membacakan pasal bahwa Presiden boleh berkampanye, maka potongan kalimat itu saja memang selayaknya diletakkan pada konteks Presiden akan cawe-cawe. Presiden akan melanggengkan kekuasaan melalui 3 periode yang gagal, penundaan Pemilu yang gagal. Presiden kemudian ternyata memberikan kesempatan kepada anaknya melalui perubahan aturan oleh Paman Anwar Usman lalu Presiden juga menggunakan fasilitas APBN untuk kepentingan elektoral,” beber Denny.
Jika dibaca secara utuh tentang Undang-Undang Pemilu terkait pasal Presiden boleh kampanye, maka dengan berpikir konstitusional kontestasi Pilpres jauh dari netralitas.
“Bagaimana mungkin, seorang Presiden yang harusnya menjadi wasit utama kemudian berpihak kepada salah satu kontestan yang tidak lain dan tidak bukan anaknya sendiri yang menjadi kontestasi melalui perubahan aturan yang sebenarnya skandal besar,” ujarnya.
Karena itu, jalan atau solusi dari sistem hukum tata negara adalah Pilpres 2024 tanpa Jokowi. “Saya paham bahwa pemakzulan bukan hal mudah. Meskipun secara hukum dalam banyak kesempatan saya katakan ada isu korupsi terkait perbuatan tercela dan banyak sebenarnya tindakan-tindakan Presiden Jokowi yang diklasifikasikan melanggar impeachment arbitrase. Melanggar pasal-pasal yang bisa menjadi pintu masuk pemakzulan, dalam bahasanya adalah pemecatan,” ungkap Denny.
Jika dibaca secara utuh tentang Undang-Undang Pemilu terkait pasal Presiden boleh kampanye, maka dengan berpikir konstitusional kontestasi Pilpres jauh dari netralitas.
“Bagaimana mungkin, seorang Presiden yang harusnya menjadi wasit utama kemudian berpihak kepada salah satu kontestan yang tidak lain dan tidak bukan anaknya sendiri yang menjadi kontestasi melalui perubahan aturan yang sebenarnya skandal besar,” ujarnya.
Karena itu, jalan atau solusi dari sistem hukum tata negara adalah Pilpres 2024 tanpa Jokowi. “Saya paham bahwa pemakzulan bukan hal mudah. Meskipun secara hukum dalam banyak kesempatan saya katakan ada isu korupsi terkait perbuatan tercela dan banyak sebenarnya tindakan-tindakan Presiden Jokowi yang diklasifikasikan melanggar impeachment arbitrase. Melanggar pasal-pasal yang bisa menjadi pintu masuk pemakzulan, dalam bahasanya adalah pemecatan,” ungkap Denny.
(jon)
Lihat Juga :