Korupsi Kementan, KPK Panggil Anggota DPR Anak Syahrul Yasin Limpo
Jum'at, 02 Februari 2024 - 21:17 WIB
loading...
A
A
A
Sejalan dengan itu, KPK telah menyita rumah milik Syahrul Yasin Limpo di kawasan Jakarta Selatan. Penyitaan itu sebagai upaya dari aset recovery.
Baca juga: Selesai Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Dicecar 10 Pertanyaan soal SYL
"Kemarin, Kamis 1 Februari 2024 Tim Penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik Tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (2/2/2024).
Dalam penyitaan itu, Ali menyebutkan pihaknya memasang plang sita oleh tim penyidik sebagai tanda penyitaan. "(plang penyitaan) sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud," ujarnya.
Ali menambahkan, pihaknya tidak berhenti menelusuri aset-aset berharga milik SYL dalam upaya pemulihan aset. "Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ucapnya.
Baca juga: Selesai Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Dicecar 10 Pertanyaan soal SYL
"Kemarin, Kamis 1 Februari 2024 Tim Penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik Tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (2/2/2024).
Dalam penyitaan itu, Ali menyebutkan pihaknya memasang plang sita oleh tim penyidik sebagai tanda penyitaan. "(plang penyitaan) sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud," ujarnya.
Ali menambahkan, pihaknya tidak berhenti menelusuri aset-aset berharga milik SYL dalam upaya pemulihan aset. "Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ucapnya.
Lihat Juga :