Catat, PKL dan UMKM Wajib Bersertifikasi Halal Mulai 17 Oktober 2024
Jum'at, 02 Februari 2024 - 17:46 WIB
loading...
Catat, PKL dan UMKM Wajib Bersertifikasi Halal Mulai 17 Oktober 2024. Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada pengusaha makanan minuman seperti UMKM dan Pedagang Kaki Lima (PKL) bersertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan. Tahap pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
"Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Dia menyebut ada sanksi bagi para pelaku usaha makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat. "Ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Untuk itu kami imbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH," ujarnya.
Baca Juga: Produk Halal, Antara Gaya Hidup dan Sadar Halal
Menurutnya, batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas dan tanpa pengecualian. "Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil, hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi."
Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.
Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan. Tahap pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
"Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Dia menyebut ada sanksi bagi para pelaku usaha makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat. "Ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Untuk itu kami imbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH," ujarnya.
Baca Juga: Produk Halal, Antara Gaya Hidup dan Sadar Halal
Menurutnya, batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas dan tanpa pengecualian. "Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil, hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi."
Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.
Lihat Juga :