Golkar Sarankan Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg Cukup Imbauan

Kamis, 07 Juni 2018 - 21:06 WIB
Golkar Sarankan Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg Cukup Imbauan
Golkar Sarankan Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg Cukup Imbauan
A A A
JAKARTA - Majelis Etik Partai Golkar tidak sependapat dengan langkah Komisi Pemilihan Umum yang membuat Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Majelis Etik Partai Golkar menyarankan agar keinginan KPU itu tidak diwujudkan dalam bentuk imbauan. "Jika KPU mengeluarkan PKPU, itu tentunya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang ada atau peraturan yang lebih tinggi. Sebaiknya diselaraskan dengan undang-undang yang ada. Harus saling menguatkan,” tutur Ketua Majelis Etik Partai Golkar, Mohammad Hatta, Kamis (7/6/2018). (Baca juga: Busyro Minta Semua Kalangan Dukung PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg )

Kendati demikian, dia menilai semangat KPU melarang mantan napi menjadi caleg patut diapresiasi. Majelis Etik Partai Golkar memiliki aturan internal, yakni kader partai harus memiliki empat kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela.

Dia menjelaskan Partai Golkar memberlakukan peraturan khusus jika ada caleg yang menjadi terpidana korupsi. Misalnya orang tersebut mengajukan diri sebagai caleg di daerah dan diterima oleh segenap jajaran partai dan tokoh-tokoh masyarakat di daerah itu.

“Ini akan jadi pertimbangan partai untuk menerimanya sebagai caleg,” katanya.

Majelis Etik Partai Golkar juga akan melakukan survei khusus untuk mengukur dukungan masyarakat kepada yang bersangkutan. “Kalau mendapat dukungan dan suara besar dari masyarakat serta dipercaya dan mendapat rekomendasi dari tokoh masyarakat setempat, maka bisa saja mendapat pengecualian untuk dipertimbangkan," ujarnya.

Adapun alasan perlunya survei itu, dia mengatakan agar caleg mantan Napi korupsi tidak menjadi beban bagi partai di dapilnya, khususnya bagi caleg yang lain, terutama sesama caleg di satu wilayah. “Bisa saja kehadiran caleg tersebut mengganggu caleg lain,” ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6112 seconds (0.1#10.140)