Besok, DKPP Agendakan Sidang Aduan Irman Gusman terhadap KPU
Rabu, 31 Januari 2024 - 18:40 WIB
loading...
DKPP mengagendakan sidang aduan dari Calon Anggota DPD RI Irman Gusman tentang dugaan pelanggaran kode etik berat KPU yang mencoret namanya dari DCT. Foto/Ilustrasi/DKPP
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) mengagendakan sidang aduan dari Calon Anggota DPD RI Irman Gusman tentang dugaan pelanggaran kode etik berat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Dalam surat panggilan DKPP kepada Kuasa Hukum Irman Gusman Nomor:128/PS.DKPP/SET-04/I/2024, disebutkan sidang akan dilakukan pada Kamis 1 Februari 2024 pukul 10.00 WIB. Agenda sidang adalah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, dan mendengarkan keterangan pihak Terkait/Saksi.
Baca juga: Komisi II DPR Sarankan KPU Minta Fatwa MA terkait Putusan PTUN Irman Gusman
Juru Bicara Irman Gusman Center (IGC) Jakarta, Izwaryani mengatakan pihaknya akan menyampaikan soal penolakan KPU terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sehingga mereka mengadukan KPU dengan dugaan melakukan pelanggaran kode etik berat.
Dijelaskannya, pihak Irman Gusman melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU atas sumpah janji, disertai beberapa asas dalam kode etik penyelenggara pemilu, seperti asas mandiri, adil, kepastian hukum, profesional, akuntabel, dan beberapa asas lainnya.
Sanksi atas tindakan pelanggaran sumpah janji ini adalah sanksi pemberhentian dengan tidak hormat berdasarkan Pasal 37 ayat (2) huruf b UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut Izwaryani, langkah ini ditempuh Irman Gusman tidak semata karena kepentingan dia dalam Pemilu DPD saja. Tapi langkah Irman ini untuk membongkar dan menghentikan praktik zalim atau kesewenang-wenangan yang telah dilakukan berkali-kali oleh KPU.
Dalam surat panggilan DKPP kepada Kuasa Hukum Irman Gusman Nomor:128/PS.DKPP/SET-04/I/2024, disebutkan sidang akan dilakukan pada Kamis 1 Februari 2024 pukul 10.00 WIB. Agenda sidang adalah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, dan mendengarkan keterangan pihak Terkait/Saksi.
Baca juga: Komisi II DPR Sarankan KPU Minta Fatwa MA terkait Putusan PTUN Irman Gusman
Juru Bicara Irman Gusman Center (IGC) Jakarta, Izwaryani mengatakan pihaknya akan menyampaikan soal penolakan KPU terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sehingga mereka mengadukan KPU dengan dugaan melakukan pelanggaran kode etik berat.
Dijelaskannya, pihak Irman Gusman melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU atas sumpah janji, disertai beberapa asas dalam kode etik penyelenggara pemilu, seperti asas mandiri, adil, kepastian hukum, profesional, akuntabel, dan beberapa asas lainnya.
Sanksi atas tindakan pelanggaran sumpah janji ini adalah sanksi pemberhentian dengan tidak hormat berdasarkan Pasal 37 ayat (2) huruf b UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut Izwaryani, langkah ini ditempuh Irman Gusman tidak semata karena kepentingan dia dalam Pemilu DPD saja. Tapi langkah Irman ini untuk membongkar dan menghentikan praktik zalim atau kesewenang-wenangan yang telah dilakukan berkali-kali oleh KPU.
Lihat Juga :