Besok, DKPP Agendakan Sidang Aduan Irman Gusman terhadap KPU

Rabu, 31 Januari 2024 - 18:40 WIB
loading...
Besok, DKPP Agendakan...
DKPP mengagendakan sidang aduan dari Calon Anggota DPD RI Irman Gusman tentang dugaan pelanggaran kode etik berat KPU yang mencoret namanya dari DCT. Foto/Ilustrasi/DKPP
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) mengagendakan sidang aduan dari Calon Anggota DPD RI Irman Gusman tentang dugaan pelanggaran kode etik berat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Dalam surat panggilan DKPP kepada Kuasa Hukum Irman Gusman Nomor:128/PS.DKPP/SET-04/I/2024, disebutkan sidang akan dilakukan pada Kamis 1 Februari 2024 pukul 10.00 WIB. Agenda sidang adalah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, dan mendengarkan keterangan pihak Terkait/Saksi.



Juru Bicara Irman Gusman Center (IGC) Jakarta, Izwaryani mengatakan pihaknya akan menyampaikan soal penolakan KPU terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sehingga mereka mengadukan KPU dengan dugaan melakukan pelanggaran kode etik berat.

Dijelaskannya, pihak Irman Gusman melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU atas sumpah janji, disertai beberapa asas dalam kode etik penyelenggara pemilu, seperti asas mandiri, adil, kepastian hukum, profesional, akuntabel, dan beberapa asas lainnya.

Sanksi atas tindakan pelanggaran sumpah janji ini adalah sanksi pemberhentian dengan tidak hormat berdasarkan Pasal 37 ayat (2) huruf b UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut Izwaryani, langkah ini ditempuh Irman Gusman tidak semata karena kepentingan dia dalam Pemilu DPD saja. Tapi langkah Irman ini untuk membongkar dan menghentikan praktik zalim atau kesewenang-wenangan yang telah dilakukan berkali-kali oleh KPU.

“Jadi goal dari pengaduan perkara ini adalah membersihkan pemilu kita dari praktik-praktik kotor yang mencemari integritas pemilu kita tahun 2024,” kata dia.

Dalam perkara pencoretan nama Irman Gusman dari DCT Pemilu DPD 2024, KPU yang tidak mau menjalankan PTUN Jakarta. Putusan itu meminta KPU memasukkan lagi nama Irman Gusman dalam DCT.

Irman Gusman juga telah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat tersebut, Irman memohon agar Presiden meminta KPU menjalankan putusan PTUN Jakarta.



Irman menjelaskan kepada Presiden Jokowi bahwa dalam sengketa pemilu, keputusan PTUN bersifat final dan mengikat. Selain itu, pihak Bawaslu juga telah mengingatkan KPU agar menjalankan putusan PTUN Jakarta tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)