Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Yasonna Laoly: Pengadilan Punya Pertimbangan

Selasa, 30 Januari 2024 - 21:10 WIB
loading...
Praperadilan Eddy Hiariej...
Menkumham Yasonna H Laoly memberikan keterangan kepada media tentang gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej saat menghadiri Syukuran Hari Bhakti ke-74 Imigrasi, Selasa (30/1/2024) malam. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej . Atas putusan itu, maka penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Merespons hal tersebut, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, putusan dikabulkannya gugatan Eddy Hiariej tentu telah melalui pertimbangan majelis hakim.

"Namanya urusan pengadilan, pengadilan sudah menetapkan demikian tentu pengadilan mempunyai pertimbangan-pertimbangan tentang hal itu," kata Yasonna saat Syukuran Hari Bhakti ke-74 Imigrasi, Selasa (30/1/2024).



Dalam putusan gugatan, hakim menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah. Yasonna menyerahkan kepada komisi antirasuah untuk mengambil tindakan apa ke depannya.

"Kita menghormati saja keputusan pengadilan, terserah nanti bagaimana tindaklanjutnya dari KPK, secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej, Selasa (30/1/2024). Eddy pun memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved