Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Yasonna Laoly: Pengadilan Punya Pertimbangan

Selasa, 30 Januari 2024 - 21:10 WIB
loading...
Praperadilan Eddy Hiariej...
Menkumham Yasonna H Laoly memberikan keterangan kepada media tentang gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej saat menghadiri Syukuran Hari Bhakti ke-74 Imigrasi, Selasa (30/1/2024) malam. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej . Atas putusan itu, maka penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Merespons hal tersebut, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, putusan dikabulkannya gugatan Eddy Hiariej tentu telah melalui pertimbangan majelis hakim.

"Namanya urusan pengadilan, pengadilan sudah menetapkan demikian tentu pengadilan mempunyai pertimbangan-pertimbangan tentang hal itu," kata Yasonna saat Syukuran Hari Bhakti ke-74 Imigrasi, Selasa (30/1/2024).



Dalam putusan gugatan, hakim menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah. Yasonna menyerahkan kepada komisi antirasuah untuk mengambil tindakan apa ke depannya.

"Kita menghormati saja keputusan pengadilan, terserah nanti bagaimana tindaklanjutnya dari KPK, secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej, Selasa (30/1/2024). Eddy pun memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Rekomendasi
Teror Israel di Tepi...
Teror Israel di Tepi Barat Makin Mencekam, Mesir dan Spanyol Marah Besar!
Nasihat Salafus Shalih...
Nasihat Salafus Shalih tentang Waktu, Pengingat Keras bagi yang Lalai
Olah TKP Pria Meninggal...
Olah TKP Pria Meninggal Dunia Diduga Karumga Febrie, Polisi Bawa Bantal hingga Motor
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved