TPN Ganjar-Mahfud Heran Polisi Sita HP hingga Instagram Aiman Witjaksono

Selasa, 30 Januari 2024 - 18:52 WIB
loading...
TPN Ganjar-Mahfud Heran Polisi Sita HP hingga Instagram Aiman Witjaksono
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengaku heran dengan penyitaan handphone, akun Instagram, hingga Email milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengaku heran dengan penyitaan handphone, akun Instagram, hingga Email milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Sebab, menurutnya, cara yang dilakukan pihak kepolisian tidak dilakukan dengan sesuai.

"Saya tahu bahwa pihak kepolisian memang berusaha untuk mendapatkan bukti-bukti, tapi kita keberatan dengan cara yang tidak proper (sesuai, red) karena ini sekali lagi saya katakan ini bukan sebagai tersangka," kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Selasa (30/1/2024).

Todung lantas mengungkap bahwa penyitaan barang milik Aiman itu didasari adanya surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hanya saja, polisi tetap tidak memberikan salinan berita acara penetapan tersebut kepada Aiman dan tim kuasa hukumnya.

"Buat saya ini bentuk intimidasi bukan hanya terhadap saudara Aiman tapi juga yang lain yang kritis terhadap kekuasaan," kata dia.

TPN pun menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima dengan prosedur yang dilakukan polisi. Oleh karenanya, TPN juga akan membuat laporan kepada Propam Polri dan mengajukan praperadilan atas proses hukum itu.

"Kami sudah sepakat akan menyampaikan aduan kami kepada Propam, kemudian akan melaporkan kepada Kompolnas, kemudian ke Ombudsman, dan kemudian ke Komnas HAM," tegas Todung.

"Dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan praperadilan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2005 seconds (0.1#10.140)