Kuasa Hukum Laporkan Proses Penyidikan Kasus Aiman oleh Polda Metro Jaya ke Kompolnas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa melaporkan proses penyidikan Juru Bicara TPN, Aiman Witjaksono oleh Polda Metro Jaya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) .
Menurut Finsensius, banyak hal yang tak lazim dalam proses penyidikan tersebut. Salah satunya adalah penyitaan empat barang bukti yang tidak berizin.
"Kami merasa dalam upaya penyitaan ini ada hal-hal yang bersifat terburu-buru, dan kami meminta kepada Kompolnas untuk bisa turut serta melakukan fungsi pengawasan, fungsi kontrol juga dalam proses penyidikan yang terjadi di Polda Metro Jaya," ujarnya di Gedung Kompolnas, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Finsensius menilai penyitaan empat barang bukti berupa handphone, email, akun Instagram, dan akun WhatsApp milik Aiman sangat terburu-buru. Terlebih, status Aiman masih sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran hoaks tentang aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024.
"Aiman ini masih kapasitas sebagai saksi, agak tidak lazim terlapor dalam kapasitas sebagai saksi ini dilakukan upaya-upaya paksa termasuk dalam hal ini penyitaan," tandasnya.
Terlebih, kata Finsensius, Polda Metro Jaya hanya memiliki satu surat izin untuk penyitaan satu barang bukti. Sehingga menurutnya, penyitaan tiga barang lain diduga menyalahi aturan.
"Menurut kami patut diduga, patut diduga ini menyalahgunakan kewenangan dari penyidik karena kalau didasarkan pada surat izin penyitaan, kita fokus pada dasar itu, maka hanya satu yang diizinkan. Untuk tiga barang bukti lainnya, ini tidak dicantumkan," tegas Finsensius.
Menurut Finsensius, banyak hal yang tak lazim dalam proses penyidikan tersebut. Salah satunya adalah penyitaan empat barang bukti yang tidak berizin.
"Kami merasa dalam upaya penyitaan ini ada hal-hal yang bersifat terburu-buru, dan kami meminta kepada Kompolnas untuk bisa turut serta melakukan fungsi pengawasan, fungsi kontrol juga dalam proses penyidikan yang terjadi di Polda Metro Jaya," ujarnya di Gedung Kompolnas, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Finsensius menilai penyitaan empat barang bukti berupa handphone, email, akun Instagram, dan akun WhatsApp milik Aiman sangat terburu-buru. Terlebih, status Aiman masih sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran hoaks tentang aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024.
"Aiman ini masih kapasitas sebagai saksi, agak tidak lazim terlapor dalam kapasitas sebagai saksi ini dilakukan upaya-upaya paksa termasuk dalam hal ini penyitaan," tandasnya.
Terlebih, kata Finsensius, Polda Metro Jaya hanya memiliki satu surat izin untuk penyitaan satu barang bukti. Sehingga menurutnya, penyitaan tiga barang lain diduga menyalahi aturan.
"Menurut kami patut diduga, patut diduga ini menyalahgunakan kewenangan dari penyidik karena kalau didasarkan pada surat izin penyitaan, kita fokus pada dasar itu, maka hanya satu yang diizinkan. Untuk tiga barang bukti lainnya, ini tidak dicantumkan," tegas Finsensius.
(kri)