Kuasa Hukum Akan Laporkan Penyitaan Ponsel Aiman Ke Komnas HAM, Ombudsman, hingga Propam
Senin, 29 Januari 2024 - 20:52 WIB
loading...
Kuasa Hukum Aiman Witjaksono akan mengambil langkah tegas atas penyitaan handphone milik kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya buntut kasus dugaan aparat tidak netral di Pilpres 2024. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Aiman Witjaksono akan mengambil langkah tegas atas penyitaan handphone milik kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya buntut kasus dugaan aparat tidak netral di Pilpres 2024.
Langkah tegas itu adalah pihaknya akan melaporkan kasus penyitaan handphone itu kepada bidang terkait seperti Komnas HAM, Ombudsman, hingga ke Propam.
Baca juga: Kuasa Hukum Berharap Kejelasan dari Dewan Pers Bisa Hentikan Penyelidikan Kasus Aiman
"Kita akan mengambil langkah-langkah hukum atas penyitaan HP, IG, dan email yang dilakukan oleh penyidik. Dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan ini ke Komnas HAM, kemudian kita akan ke Ombudsman, di Propam, dan kita akan melakukan praperadiln soal penyitaan ini," ujar Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Finsen mengatakan hal tersebut merupakan langkah solid dan seluruh jajan di Tim Pemenangan Nasional (TPN) untuk membela apa yang disuarakan oleh Aiman.
"Bukan satu informasi imajiner ya. Ini adalah kebenaran dengan narasumber yang ada. Semestinya teman-teman Polri menanggapi ini bukan dalam konteks pemidanaan, tapi mestinya ini ditanggapi dalam konteks saran masukan," jelas Finsen.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono selesai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya. Aiman dicecar sebanyak 59 pertanyaan dalam kasus penyampaian berita bohong.
Langkah tegas itu adalah pihaknya akan melaporkan kasus penyitaan handphone itu kepada bidang terkait seperti Komnas HAM, Ombudsman, hingga ke Propam.
Baca juga: Kuasa Hukum Berharap Kejelasan dari Dewan Pers Bisa Hentikan Penyelidikan Kasus Aiman
"Kita akan mengambil langkah-langkah hukum atas penyitaan HP, IG, dan email yang dilakukan oleh penyidik. Dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan ini ke Komnas HAM, kemudian kita akan ke Ombudsman, di Propam, dan kita akan melakukan praperadiln soal penyitaan ini," ujar Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Finsen mengatakan hal tersebut merupakan langkah solid dan seluruh jajan di Tim Pemenangan Nasional (TPN) untuk membela apa yang disuarakan oleh Aiman.
"Bukan satu informasi imajiner ya. Ini adalah kebenaran dengan narasumber yang ada. Semestinya teman-teman Polri menanggapi ini bukan dalam konteks pemidanaan, tapi mestinya ini ditanggapi dalam konteks saran masukan," jelas Finsen.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono selesai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya. Aiman dicecar sebanyak 59 pertanyaan dalam kasus penyampaian berita bohong.
Lihat Juga :