Kuasa Hukum Aiman Minta Perlindungan Kompolnas Terkait Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:18 WIB
loading...
Kuasa Hukum Aiman Minta Perlindungan Kompolnas Terkait Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Kuasa hukum Aiman Witjaksono meminta perlindungan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono melaporkan pemeriksaan yang dijalaninya di Polda Metro Jaya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud juga menyerahkan surat pengaduan terkait pemeriksaan tersebut ke Kompolnas.

“Jadi hari ini kami ke Kompolnas, kami menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum kepada saudara Aiman Witjaksono,” kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa di Gedung Kompolnas, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Laporan tersebut, kata Finsensius, dilakukan atas dasar penyitaan barang-barang milik Aiman yang diduga menyalahi aturan. Untuk itu, pihaknya meminta agar Kompolnas dapat melakukan pengawasan pada penyidikan kasus yang menyeret Aiman.



"Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa saudara Aiman telah diperiksa di Polda metro Jaya tanggal 26 Januari dan telah dilakukan upaya paksa penyitaan terhadap 4 barang yang dimiliki oleh Aiman," katanya.

"Oleh karena itu, karena kami merasa dalam upaya penyitaan ini ada hal-hal yang bersifat terburu-buru, dan kami meminta kepada Kompolnas untuk bisa turut serta melakukan fungsi pengawasan, fungsi kontrol juga dalam proses penyidikan yang terjadi di Polda Metro Jaya," sambungnya.

Terlebih, kata Finsensius, penyitaan barang-barang Aiman terkesan sangat terburu-buru dengan statusnya yang masih sebagai saksi. "Jadi itu tentu kita sayangkan. Itu satu. Kedua ini perlu diketahui bersama bahwa betul ada surat penyitaan dimiliki penyidik izin penyitaan dari pengadilan, tapi dalam surat izin penyitaan dari pengadilan tersebut hanya satu yang diizinkan barang bukti yaitu handphone yang dimiliki oleh saudara Aiman," katanya.

"Namun terkait tiga barang bukti lainnya tidak diberikan izin dalam surat izin penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu dicatat," sambungnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)