Kuasa Hukum Aiman Minta Perlindungan Kompolnas Terkait Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Selasa, 30 Januari 2024 - 16:18 WIB
loading...
Kuasa hukum Aiman Witjaksono meminta perlindungan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Foto/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono melaporkan pemeriksaan yang dijalaninya di Polda Metro Jaya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud juga menyerahkan surat pengaduan terkait pemeriksaan tersebut ke Kompolnas.
“Jadi hari ini kami ke Kompolnas, kami menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum kepada saudara Aiman Witjaksono,” kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa di Gedung Kompolnas, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Laporan tersebut, kata Finsensius, dilakukan atas dasar penyitaan barang-barang milik Aiman yang diduga menyalahi aturan. Untuk itu, pihaknya meminta agar Kompolnas dapat melakukan pengawasan pada penyidikan kasus yang menyeret Aiman.
Baca juga: Kuasa Hukum Akan Laporkan Penyitaan Ponsel Aiman Ke Komnas HAM, Ombudsman, hingga Propam
"Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa saudara Aiman telah diperiksa di Polda metro Jaya tanggal 26 Januari dan telah dilakukan upaya paksa penyitaan terhadap 4 barang yang dimiliki oleh Aiman," katanya.
“Jadi hari ini kami ke Kompolnas, kami menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum kepada saudara Aiman Witjaksono,” kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa di Gedung Kompolnas, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Laporan tersebut, kata Finsensius, dilakukan atas dasar penyitaan barang-barang milik Aiman yang diduga menyalahi aturan. Untuk itu, pihaknya meminta agar Kompolnas dapat melakukan pengawasan pada penyidikan kasus yang menyeret Aiman.
Baca juga: Kuasa Hukum Akan Laporkan Penyitaan Ponsel Aiman Ke Komnas HAM, Ombudsman, hingga Propam
"Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa saudara Aiman telah diperiksa di Polda metro Jaya tanggal 26 Januari dan telah dilakukan upaya paksa penyitaan terhadap 4 barang yang dimiliki oleh Aiman," katanya.
Lihat Juga :