KPK Hitung Total Kerugian Negara Akibat Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

Selasa, 22 Agustus 2023 - 11:33 WIB
loading...
KPK Hitung Total Kerugian Negara Akibat Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih menghitung kerugian negara akibat korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut terdapat kerugian keuangan negara terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Hingga kini, KPK masih menghitung total kerugian negara akibat korupsi tersebut.

"Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/8/2023).

Ali memastikan pihaknya bakal mengumumkan ke masyarakat total kerugian keuangan negara terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tersebut. Termasuk juga, identitas para tersangka. Namun, KPK saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan berkaitan dengan kasus ini.



"Pasti kami akan publikasikan, karena pada prinsipnya kan kami, teman-teman juga tahu, kami terbuka pada masyarakat apa yang kemudian KPK kerjakan dalam upaya pemberantasan korupsi baik dalam pencegahan pendidikan maupun penindakan," katanya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.



Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)