TPDI Ingin Bangun Sekolah Demokrasi dari Gugatan Terhadap Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah masyarakat bersama Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) Jilid 2 melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Umum (KPU), Anwar Usman, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), dan Mensesneg Pratikno. Gugatan tersebut terkait pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pengacara TPDI Jilid 2 Patra M. Zen menyatakan pihaknya melayangkan gugatan materi Rp1 juta dan imateril Rp1 triliun. Jika dikabulkan, uang tersebut akan digunakan untuk bangun sekolah demokrasi.
“Principal mengatakan untuk membangun sekolah demokrasi supaya masyarakat bisa mendapat pencerahan pendidikan politik dan tidak dibodoh-bodohi," kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
Dalam gugatan tersebut, Patra juga mendesak para tergugat dan turut tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan kepada penggugat dan masyarakat secara umum.
"Tuntutannya sudah jelas, kita minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan para tergugat dan para turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, kita minta jug mereka menunjukkan permintaan maaf secara tertulis di dua media selama tujuh hari berturut-turut," ujarnya.
Sekadar informasi, gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, sebagai penggugat PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Usai mediasi bergulir dan tak bertemu titik tengah, perkara tersebut berlanjut hari ini dengan agenda mendengarkan gugatan dari pihak penggugat.
Lihat Juga: Kelakar Gibran di Depan Ketua PP Pemuda Katolik: Senasib, Baru Saja Dikeluarkan dari Partai
Pengacara TPDI Jilid 2 Patra M. Zen menyatakan pihaknya melayangkan gugatan materi Rp1 juta dan imateril Rp1 triliun. Jika dikabulkan, uang tersebut akan digunakan untuk bangun sekolah demokrasi.
“Principal mengatakan untuk membangun sekolah demokrasi supaya masyarakat bisa mendapat pencerahan pendidikan politik dan tidak dibodoh-bodohi," kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
Dalam gugatan tersebut, Patra juga mendesak para tergugat dan turut tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan kepada penggugat dan masyarakat secara umum.
"Tuntutannya sudah jelas, kita minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan para tergugat dan para turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, kita minta jug mereka menunjukkan permintaan maaf secara tertulis di dua media selama tujuh hari berturut-turut," ujarnya.
Sekadar informasi, gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, sebagai penggugat PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Usai mediasi bergulir dan tak bertemu titik tengah, perkara tersebut berlanjut hari ini dengan agenda mendengarkan gugatan dari pihak penggugat.
Lihat Juga: Kelakar Gibran di Depan Ketua PP Pemuda Katolik: Senasib, Baru Saja Dikeluarkan dari Partai
(rca)