Pilpres 2024, Mahfud MD Bakal Nyoblos di TPS 105 Sleman

Jum'at, 26 Januari 2024 - 12:50 WIB
loading...
Pilpres 2024, Mahfud...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan menggunakan hak suaranya di TPS 106, daerah Sleman, Yogyakarta. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan menggunakan hak suara di TPS 106, Sleman, Yogyakarta. Lokasi tersebut juga digunakan Mahfud pada Pemilu 2019.

"Saya nyoblos di Sambilegi, Yogyakarta," terang Mahfud dikutip, Jum'at (26/1/2024).

Mahfud menggunakan hak suaranya di lokasi tersebut karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih sebagai warga Sambilegi, Yogyakarta. Dia rencana Juga akan nyoblos bersama sanak keluarganya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa pemungutan suara akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Penjelasan Ketua KPU Pencoblosan Pemilu Ditetapkan Rabu 14 Februari 2024

Saat ini, masih berlangsung tahapan kampanye bagi peserta pemilu, hingga 10 Februari 2024. Masa tenang kampanye akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 11-13 Februari 2024.

Sebelumnya, KPU menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Alasannya, untuk meminimalisir warga yang tidak hadir atau memilih pada hari pemungutan suara.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pengaturan jadwal pemungutan suara diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum yakni pada hari libur atau hari yang diliburkan. Lalu dipilihnya hari rabu yakni untuk memaksimalkan pemilih hadir melakukan kegiatan pemungutan suara.

"Nah kalau hari Sabtu dan hari Ahad itu adalah hari libur dan kemudian hari Senin yang diliburkan, betapa kemudian ada hari libur yang berkepanjangan sehingga orang untuk hadir itu sangat minimalis karena banyak yang bepergian," kata Ketua KPU, dalam MNC Forum LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis (13/4/2023).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Mahfud MD Soroti Kasus...
Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!
Trump akan Dihukum terkait...
Trump akan Dihukum terkait Pemilihan Umum 2020 Jika Tidak Menang Pilpres 2024
Mahfud MD Kritik Panduan...
Mahfud MD Kritik Panduan Makan Gratis, dari Tiga Jari hingga Bernapas di Bejana
Kongres AS Sahkan Kemenangan...
Kongres AS Sahkan Kemenangan Trump dalam Pemilu 2024
Rekomendasi
Kekayaan Brooklyn, Putra...
Kekayaan Brooklyn, Putra David Beckham yang Berkonflik dengan Keluarga
AS Potong Tarif Barang-barang...
AS Potong Tarif Barang-barang Receh China dari 120% Jadi 54%
Selamatkan Generasi...
Selamatkan Generasi Muda, Edutainment Anti-Narkoba Hadir di Tengah Pelajar
Berita Terkini
Tumpas: Premanisme Tak...
Tumpas: Premanisme Tak Laku jika Penegakan Hukum Berjalan Baik
Profil Eddie Marzuki...
Profil Eddie Marzuki Nalapraya, Jenderal TNI Berjuluk Bapak Pencak Silat yang Pernah Jabat Wagub Jakarta
Alexander Marwata Buka...
Alexander Marwata Buka Suara Soal Pimpinan KPK Tak Tetapkan Hasto Tersangka
Profil Komjen I Ketut...
Profil Komjen I Ketut Suardana, Jenderal Lulusan Akpol 1990 yang Jadi Irjen Kementerian P2MI
Arwani Thomafi Instruksikan...
Arwani Thomafi Instruksikan Anggota DPRD dari PPP Dukung MBG
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved