BPKH Akan Investasikan Dana Haji Jamaah Indonesia ke Arab Saudi

Minggu, 20 Mei 2018 - 18:56 WIB
BPKH Akan Investasikan Dana Haji Jamaah Indonesia ke Arab Saudi
BPKH Akan Investasikan Dana Haji Jamaah Indonesia ke Arab Saudi
A A A
BANDUNG - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana pengelolaan haji akan diinvestasikan di Arab Saudi mulai tahun ini. Targetnya, BPKH bakal mendapat return dana haji sebesar Rp6,1 triliun.

Koordinator BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, pihaknya saat ini mengelola dana haji senilai Rp105 triliun per April 2018. Dana itu terdiri atas dana setoran awal, investasi, dan dana pengembangan sebesar Rp102 triliun dan dana abadi umat Rp3 triliun.

Saat ini, lanjut Anggito, dana tersebut 65%-nya masih tersimpan di 31 perbankan sariah, sebanyak 30% dalam bentuk surat berharga syariah. Atas rencana investasi langsung, nantinya simpanan dana haji di bank akan dikurangi menjadi 50%, dan 5% untuk investasi langsung, serta 25% untuk surat negara.

"Rencananya akan kami pakai untuk investasi langsung di Arab Saudi dalam bentuk katering, investasi penempatan, perumahan, atau pembiayaan lainnya," kata Anggito usai pembukaan FGD pengelolaan keuangan haji di Hotel Hilton, Bandung, Minggu (20/5/2018).

Menurut Anggito, ada lima proposal yang masuk, kemungkinan seluruhnya akan diambil BPKH. Rencananya, investasi langsung akan dimulai pada 2018 ini. Meski demikian, Anggito belum bisa menyebutkan berapa besaran investasi dana haji ke Arab Saudi.

"Kenapa ke Arab Saudi, karena cari ritern tinggi, aman, dan dipakai untuk kepentingan jamaah haji. Di Arab Saudi juga tidak terkena perbedaan kurs, karena penerimaannya dalam bentuk real. Sehingga Insya Allah aman dan return baik," ujarnya.

Alasan itu juga menjawab pertanyaan banyak pihak, kenapa BPKH tidak investasi langsung di Indonesia. Menurut dia, pihaknya belum bisa melakukan investasi langsung di Indonesia. Salah satu alasannya karena BPKH akan mendapatkan penerimaan langsung dalam bentuk rupiah. Pihaknya khawatir ada missmact.

Menurut dia, untuk pengelolaan dana haji, harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya berbasis keuangan syariah, ditempatkan di investasi yang berpinsip syariah, tidak boleh rugi, dan ada imbal hasil untuk jamaah.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5146 seconds (0.1#10.140)