TPDI: Jangan Biarkan Jokowi Rusak Sistem Demokrasi dan Konstitusi demi Dinasti Politik
Kamis, 25 Januari 2024 - 19:23 WIB
loading...
A
A
A
”Inilah yang berbahaya, karena ketika seluruh ASN bersikap mono loyalitas kepada kekuatan dinasti politik dan nepotisme Jokowi, maka pada saat yang sama netralitas ASN akan bergeser di mana seluruh ASN hanya loyal mengikuti arah pilihan politik Jokowi. Maka pada titik ini, rakyat tidak boleh berdiam diri tetapi mari lakukan perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan ini,” ujarnya.
Pergeseran perilaku ASN ini sangat mungkin terjadi karena bagaimanapun presiden itu adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan Profesi dan Manajemen Aparatur Sipil Negara seperti yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
Munculnya perilaku sebagian aparatur negara yang tidak netral dalam pemilu dan ada kecenderungan mendukung capres-cawapres 2, hal itu merupakan dampak dari sikap dan perilaku Presiden Jokowi yang tanpa tedeng aling-aling berkampanye dan memihak pada capres-cawapres 2 karena di sana ada Gibran Rakabuming Raka putranya.
”Kita tidak tahu siapa penasehat/konsultan hukum Istana yang memoles cara berpikir Presiden Jokowi dalam soal-soal hukum terutama terkait pemilu, karena kalaupun Presiden Jokowi mau ikut kampanye pemilu, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain harus cuti di luar tanggungan negara, tidak menggunakan fasilitas negara dan sebagainya,” ucapnya.
Dia menilai, ini merupakan penggunaan logika yang dangkal dari ketidakteraturan cara berpikir seorang Presiden RI, tanpa melihat rambu-rambu Pemilu di dalan UUD 1945 dan di dalam UU No.7 Tahun 2017, tentang Pemilu termasuk yang Presiden Jokowi gunakan pintu Mahkamah Konstitusi lewat Iparnya untuk mengoyak-ngoyak pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 demi Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres 2024.
Pergeseran perilaku ASN ini sangat mungkin terjadi karena bagaimanapun presiden itu adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan Profesi dan Manajemen Aparatur Sipil Negara seperti yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
Munculnya perilaku sebagian aparatur negara yang tidak netral dalam pemilu dan ada kecenderungan mendukung capres-cawapres 2, hal itu merupakan dampak dari sikap dan perilaku Presiden Jokowi yang tanpa tedeng aling-aling berkampanye dan memihak pada capres-cawapres 2 karena di sana ada Gibran Rakabuming Raka putranya.
”Kita tidak tahu siapa penasehat/konsultan hukum Istana yang memoles cara berpikir Presiden Jokowi dalam soal-soal hukum terutama terkait pemilu, karena kalaupun Presiden Jokowi mau ikut kampanye pemilu, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain harus cuti di luar tanggungan negara, tidak menggunakan fasilitas negara dan sebagainya,” ucapnya.
Dia menilai, ini merupakan penggunaan logika yang dangkal dari ketidakteraturan cara berpikir seorang Presiden RI, tanpa melihat rambu-rambu Pemilu di dalan UUD 1945 dan di dalam UU No.7 Tahun 2017, tentang Pemilu termasuk yang Presiden Jokowi gunakan pintu Mahkamah Konstitusi lewat Iparnya untuk mengoyak-ngoyak pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 demi Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres 2024.
(cip)
Lihat Juga :