TPDI: Jangan Biarkan Jokowi Rusak Sistem Demokrasi dan Konstitusi demi Dinasti Politik
Kamis, 25 Januari 2024 - 19:23 WIB
loading...
Pernyataan Presiden Jokowi bahwa dirinya selaku presiden boleh berkampanye dan memihak asal tidak menggunakan fasilitas negara dianggap sebagai upaya membangun dinasti politik. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya selaku presiden boleh berkampanye dan memihak asal tidak menggunakan fasilitas negara terus menuai kritik. Pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya keras membangun dan mempertahankan dinasti politik dan nepotisme.
Koordinator TPDI & Perekat Nusantara Petrus Selestinus menyebut meskipun alasan Jokowi karena dirinya adalah presiden sebagai pejabat publik sekaligus pejabat politik namun pernyataan tersebut bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian karena Jokowi menantang arus perlawanan rakyat yang menolak dinasti politik dan nepotisme yang menghalalkan segala cara.
”Presiden Jokowi seakan pura-pura tidak tahu bahwa hukum positif kita memang membolehkan presiden berkampanye, disertai sejumlah syarat yang secara limitatif membatasinya. Presiden Jokowi juga pura-pura tidak tahu kapan harus netral dan kapan harus memihak,” katanya, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud: Tak Etis Presiden Dukung Salah Satu Paslon di Pemilu 2024
Dalam pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, secara tegas melarang pejabat negara (presiden), pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Larangan pada ayat (1) tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarganya dan masyarakat (bertemu juga tidak boleh),” katanya.
Baca juga: Didampingi Prabowo, Jokowi: Presiden Itu Boleh Kampanye dan Memihak
Koordinator TPDI & Perekat Nusantara Petrus Selestinus menyebut meskipun alasan Jokowi karena dirinya adalah presiden sebagai pejabat publik sekaligus pejabat politik namun pernyataan tersebut bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian karena Jokowi menantang arus perlawanan rakyat yang menolak dinasti politik dan nepotisme yang menghalalkan segala cara.
”Presiden Jokowi seakan pura-pura tidak tahu bahwa hukum positif kita memang membolehkan presiden berkampanye, disertai sejumlah syarat yang secara limitatif membatasinya. Presiden Jokowi juga pura-pura tidak tahu kapan harus netral dan kapan harus memihak,” katanya, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud: Tak Etis Presiden Dukung Salah Satu Paslon di Pemilu 2024
Dalam pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, secara tegas melarang pejabat negara (presiden), pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Larangan pada ayat (1) tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarganya dan masyarakat (bertemu juga tidak boleh),” katanya.
Baca juga: Didampingi Prabowo, Jokowi: Presiden Itu Boleh Kampanye dan Memihak
Lihat Juga :