TPDI: Jangan Biarkan Jokowi Rusak Sistem Demokrasi dan Konstitusi demi Dinasti Politik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya selaku presiden boleh berkampanye dan memihak asal tidak menggunakan fasilitas negara terus menuai kritik. Pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya keras membangun dan mempertahankan dinasti politik dan nepotisme.
Koordinator TPDI & Perekat Nusantara Petrus Selestinus menyebut meskipun alasan Jokowi karena dirinya adalah presiden sebagai pejabat publik sekaligus pejabat politik namun pernyataan tersebut bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian karena Jokowi menantang arus perlawanan rakyat yang menolak dinasti politik dan nepotisme yang menghalalkan segala cara.
”Presiden Jokowi seakan pura-pura tidak tahu bahwa hukum positif kita memang membolehkan presiden berkampanye, disertai sejumlah syarat yang secara limitatif membatasinya. Presiden Jokowi juga pura-pura tidak tahu kapan harus netral dan kapan harus memihak,” katanya, Kamis (25/1/2024).
Dalam pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, secara tegas melarang pejabat negara (presiden), pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Larangan pada ayat (1) tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarganya dan masyarakat (bertemu juga tidak boleh),” katanya.
Pada Pasal 26 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tegas menyatakan, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan Profesi dan Manajemen ASN.
“Ketika Presiden Jokowi menyatakan boleh berkampanye dan bisa memihak atas alasan sebagai pejabat publik, sekaligus pejabat Politik maka pernyataan presiden itu jelas merupakan penyalahgunaan kekuasaan presiden dalam struktur ASN yang merusak demokrasi dan mengabaikan kedaulatan rakyat,” ucapnya.
Pernyataan Presiden Jokowi ini, kata dia, menunjukan sikap politik Jokowi ala Machiavelli yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan politiknya. Jokowi sedang merusak sistem sekaligus mencari pembenaran atas perilakunya dan perilaku aparaturnya yang akhir-akhir ini tidak netral dan memihak capres-cawapres 2.
Koordinator TPDI & Perekat Nusantara Petrus Selestinus menyebut meskipun alasan Jokowi karena dirinya adalah presiden sebagai pejabat publik sekaligus pejabat politik namun pernyataan tersebut bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian karena Jokowi menantang arus perlawanan rakyat yang menolak dinasti politik dan nepotisme yang menghalalkan segala cara.
”Presiden Jokowi seakan pura-pura tidak tahu bahwa hukum positif kita memang membolehkan presiden berkampanye, disertai sejumlah syarat yang secara limitatif membatasinya. Presiden Jokowi juga pura-pura tidak tahu kapan harus netral dan kapan harus memihak,” katanya, Kamis (25/1/2024).
Dalam pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, secara tegas melarang pejabat negara (presiden), pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Larangan pada ayat (1) tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarganya dan masyarakat (bertemu juga tidak boleh),” katanya.
Pada Pasal 26 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tegas menyatakan, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan Profesi dan Manajemen ASN.
“Ketika Presiden Jokowi menyatakan boleh berkampanye dan bisa memihak atas alasan sebagai pejabat publik, sekaligus pejabat Politik maka pernyataan presiden itu jelas merupakan penyalahgunaan kekuasaan presiden dalam struktur ASN yang merusak demokrasi dan mengabaikan kedaulatan rakyat,” ucapnya.
Pernyataan Presiden Jokowi ini, kata dia, menunjukan sikap politik Jokowi ala Machiavelli yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan politiknya. Jokowi sedang merusak sistem sekaligus mencari pembenaran atas perilakunya dan perilaku aparaturnya yang akhir-akhir ini tidak netral dan memihak capres-cawapres 2.